Wonogiri — Menanggapi surat edaran (SE) Mendikbud Anies Baswedan nomor 4 tahun 2016, tentang hari pertama sekolah yang sebagian besar jatuh pada 18 juli 2016 orangtua diimbau mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Pemkab Wonogiri memberikan dispensasi kepada PNS yang memiliki anak sekolah.
“Tapi dispensasi itu hanya berlaku pada 18 Juli saja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno, Jumat(15/7).
Hal tersebut merujuk pada dokumen yang ditandangani Mendikbud pada 11 Juli dan kemudian beredar pada 13 Juli lalu. Anies, mengimbau aparatur sipil daerah ( PNS) untuk mengantarkan anak ke sekolah dihari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah. Bahkan imbauan itu berlaku bagi karyawan instansi swasta di daerah.
Sekda Suharno juga mengatakan, dalam SE tersebut juga tertulis, dihari pertama masuk sekolah, diharapkan menjadi kesempatan untuk mendorong adanya interaksi antara orang tua dengan guru di sekolah. Sehingga terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan akan selama setahun ke depan. Menurutnya, kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.