Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Pemerintah Tidak Patuhi Putusan Pengadilan Rakyat Internasional

by
22 Juli 2016 | 06:02
in Nasional, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Putusan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tidak masuk akal. Karena dalam persidangan tersebut pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab atas pelanggaran HAM 1965.

Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, IPT tidak dapat disetarakan dengan pemerintah Indonesia. Karena, dia menilai, keputusan IPT yang hanya berstatus sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).

BacaJuga

Berkas Perkara Terdakwa Kasus Paniai Diserahkan ke Pengadilan

Mahfud MD: Dugaan Pelanggaran HAM PeduliLindungi Tak Berdasar

PeduliLindungi Dinilai Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tidak Mendasar

“Tidak ada masuk di akal saya itu. Mereka (IPT) itu LSM, masa LSM (menjadi) ‘counterpart’ saya, yang benar saja,” katanya, Kamis (21/7).

Luhut meragukan kebenaran informasi dalam putusan IPT bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada 1965-1966. Meliputi pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang anggota PKI, terduga anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarga mereka.

Dia menduga, angka tersebut diperoleh tidak berdasarkan data yang akurat, melainkan hanya laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpin Mayjen (purn) Sumarno kepada Presiden Soekarno.

Informasi itu didapat Luhut dari Letjen (Purn) Sintong Pandjaitan yang pada 1965 bertugas sebagai Komandan RPKAD di Pati, Jawa Tengah.

“Sumarno mengatakan 75 ribu. Bung Karno tanya, kok cuma segitu? Eh tidak, empat kali itu. Itu lah datang (jumlah) 400.000 korban, basisnya katanya-katanya (Sumarno). Memang kita paham, pada zaman itu masih tidak setransparan sekarang,” tegas Luhut.

Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan mempertimbangkan putusan IPT karena dianggap hanya berdasar pada asumsi.

IPT 1965 akan menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintah Indonesia, usai sidang yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015 dan dipimpin Hakim Ketua Zak Yacoob.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/7), Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan hasil akhir keputusan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan dengan korban pelanggaran HAM berat seperti pernah dijanjikan Presiden melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi.

[eko]

Sumber: merdeka.com

Tags: hak asasi manusiahamIPT 1965Pengadilan Rakyat Internasional

Previous Post

UNIBA Terima Asesor Akreditasi Badan Akreditasi Nasional

Next Post

Gelombang Tinggi, Selat Bali Buka Tutup

Berita Terkait

Berkas Perkara Terdakwa Kasus Paniai Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Terdakwa Kasus Paniai Diserahkan ke Pengadilan

15 Juni 2022
Mahfud MD: Dugaan Pelanggaran HAM PeduliLindungi Tak Berdasar

Mahfud MD: Dugaan Pelanggaran HAM PeduliLindungi Tak Berdasar

18 April 2022

PeduliLindungi Dinilai Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tidak Mendasar

16 April 2022

Indonesia Perlu Optimalkan Keanggotaan di Dewan HAM PBB

27 Februari 2021

Karanganyar Peringkat Pertama Kabupaten Peduli HAM

21 Desember 2020

Pemprov Jateng Terima Penghargaan sebagai Pembina Kabupaten dan Kota Peduli HAM

15 Desember 2020
Next Post

Gelombang Tinggi, Selat Bali Buka Tutup

Terkini

Konser Dream Theater Diadakan Setelah Rock In Solo

Konser Dream Theater Diadakan Setelah Rock In Solo

25 Juni 2022
Para Wanita Wajib Tahu! Ini Tips Traveling Sendirian Agar Aman

Para Wanita Wajib Tahu! Ini Tips Traveling Sendirian Agar Aman

26 Juni 2022
Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

Bus Pariwisata Rem Blong, Hancurkan Warung dan Bangunan

25 Juni 2022
Pemkot Bagikan 211 Sepeda kepada Penyuluh KB

Pemkot Bagikan 211 Sepeda kepada Penyuluh KB

25 Juni 2022
ITBMP Pangandaran Studi Banding PT ke UMUKA

Turnamen Bulutangkis Remaja dan Anak Warnai HUT Bhayangkara ke-76

25 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved