Solo — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kasus penyimpangan pemberian pinjaman Bank Mandiri (Comercial Banking) Solo ke Debitur PT CSI Serang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (29/8) siang. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 315 Miliar.
“Sejak 2015 lalu, kredit dinyatakan macet,” tandas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan.
Pihaknya menduga, ada ‘permainan’ dibalik macetnya kredit yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Bukan tanpa alasan, dugaan dari MAKI ini muncul. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi sejak mencuatnya kasus penyimpangan yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Kami sudah mempelajari kasus dugaan penyimpangan ini. Memang ada kejanggalan-kejanggalan yang patut dicurigai,” terang Boyamin.
Disinggung terkait kejanggalan tersebut, Boyamin mengaku, salah satunya adalah lokasi debitur atau PT CSI Serang yang berlokasi di Banten mampu mendapatkan pinjaman dengan nilai fantastis di Comercial Banking Bank Mandiri cabang Solo. Di sisi lain, uang hasil pinjaman juga tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan isi proposal yang mereka ajukan.
“Kejanggalan di sini sangat jelas, termasuk pengajuan proposal, peruntukan uang pinjaman hingga besaran yang cukup fantastis,” terangnya.
Menanggapi laporan teraebut, Kepala Manager Area Bank Mandiri Solo, Linda saat dikonfirmasi perihal tersebut memilih bungkam. Dirinya beralasan, bahwa kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menduduki jabatan tersebut.
“Saya kurang tahu, saya baru saja menjabat sebagai Kepala Manager Area baru-baru ini,” katanya.