Solo – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VI menunda proses eksekusi pengosongan tiga rumah dinas (rumdin) lantaran menunggak uang sewa. Penghuni rumah diberikan kelonggaran untuk memeuhi pembayaran uang senilai Rp 4,4 Miliar.
“Kalau bisa, kami akan berupaya untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini,” terang Humas PT KAI Daop VI Eko Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Terkait penundaan eksekusi tersebut, Eko mengungkapkan, sebenarnya sudah ada eksekutor yang standby di kawasan Stasiun Purwosari. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi dan pertimbangan lain perihal eksekusi yang bakal dilakukan. Meski begitu, ia mengakui masih belum keluarnya ijin dari pihak kepolisian serta pertimbangan kemanusiaan terhadap penghuni rumah dinas tersebut.
”Polresta Solo belum mengeluarkan ijin eksekusi, jadi kami juga belum secara penuh mendapatkan legalitas eksekusi. Termasuk pertimbangan kemanusiaan yang kami hadapi,” ungkapnya.
Meski diberi kelonggaran bukan berarti eksekusi pengosongan itu batal dilakukan. PT KAI masih menunggu respon dari penghuni rumah dinas untuk memenuhi syarat administratif sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai penyewa. Jika tidak maka di waktu yang tidak dapat ditentukan akan dilakukan pengosongan secara paksa.
“Kami mengharapkan bisa secara kekeluargaan tapi sesuai aturan. Jika tidak, kami bisa kena KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang penghuni rumah dinas, Prihadi Kelan Prawoto (66) mendatangi DPRD Kota Solo pada, Rabu (31/8) kemarin. Dia mengaku, mendapat surat perihal Pengosongan Aset Rumah Perusahaan yang dikirim kepada penghuni saat ini.
Dari sepuluh unit rumdin yang ada, hanya tiga unit yang akan dieksekusi karena menunggak pembayaran sewa sesuai ketentuan PT KAI sejak tahun 2009. Ketiganya masing-masing menempati rumah nomor 5 atas nama Bambang Santoso, nomor 6 atas nama Ibu Wono dan nomor 7 atas nama Prihadi Kelan Prawoto.