Solo — Komisi II DPRD Kota Solo kecewa dengan pelaksana proyek penataan koridor di Jalan Gatot Subroto, Serengan. Pasalnya, proyek yang digawangi oleh PT Yatno Sons ini baru selesai sekitar 12 persen dari pelaksanaan yang telah memakan waktu tujuh pekan.
“Tambah pekerja, supaya cepat selesai,” terang Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, YF Sukasno di sela sidak, Selasa (27/9).
Proyek yang menelan dana sebesar Rp 14 Miliar tersebut, meliputi penyediaan drainase, pedestrian dan fasilitas lampu tersebut ditarget rampung pada pertengahan Desember mendatang. Pihak pelaksana, harus bertanggung jawab penuh terkait lambatnya pengerjaan di pusat kawasan perbelanjaan Kota Solo tersebut.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Solo, Supriyanto mengaku, jika pelaksana proyek sampai terlambat dalam menepati waktu penyelesaian proyek pembangunan tersebut maka akan dikenakan sanksi hingga dilakukan blacklist.
“Kalau gak rampung dengan tenggat waktu yang ditetapkan maka pelaksana proyek akan dikenai sanksi dan di-blacklist dari proyek Kota Solo,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Site Manager PT Yatno Sons, Adi Suryo mengakui ada keterlambatan sembilan persen dalam kurun waktu tujuh pekan terakhir. Namun, pihaknya berjanji akan menutupi kekurangan tersebut dengan memasang box culvert yang saat ini masih dipesan dari Jakarta. Disamping itu, pihaknya juga akan menambah pekerja lapangan untuk menangani proyek tersebut
“Pertengahan bulan depan akan datang. Nanti langsung kita tambah pekerja untuk pemasangan box culbert untuk mengejar ketertinggalan saat ini,” terangnya.