Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Klaim Temukan Novum, Terpidana Korupsi Bansos Ajukan PK

by
6 Oktober 2016 | 23:07
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Eko Wijiyono, terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) APBD Provinsi Jateng tahun 2008 bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya pihak keluarga Eko mengaku mengantongi bukti baru atau novum terhadap kasus yang merugikan negara tersebut.

“Pihak keluarga terpidana Eko Wijiyono mengaku telah menemukan novum atau bukti baru terkait putusan MA (Mahkamah Agung). Namun sejauh ini kita sendiri juga masih menunggu keterangan dari mereka,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Estafana Purwanto, Kamis (6/10).

BacaJuga

Eks Dirjen di Kementerian Pertahanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

Kasus Korupsi, Kerugian Penggunaan Dana BUMDes Berjo Ditaksir Capai Rp 1 Miliar

Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Gelar Perkara Tunggu Hasil Audit

Estafana menyebut, pihak keluarga itu tak lain adalah istri dari Eko Wijiyono sendiri. Pihaknya memberikan waktu sekitar satu pekan bagi keluarga untuk mengajukan saksi dan novum yang dimaksud ke PN Sragen. Setelah itu PN Sragen baru akan menyampaikan ke MA.

“Kalau pemberkasannya memang dilakukan di sini. Tapi nanti sidang PK tetap dilaksanakan oleh MA di Jakarta,” ujar Estafana.

Seperti pernah diberitakan, Eko Wijiyono diputus bersalah dalam proses kasasi dan mendapatkan hukuman empat tahun penjara. Selain itu dia harus membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,173 Miliar subsider dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider satu bulan penjara.

“Saat ini terpidana sudah menjalani hukuman sekitar dua tahun penjara,” tandasnya.

Tags: Bansoskorupsimahkamah agungnovumpeninjauan kembalipk

Previous Post

Porprov 2018, Perserosi Tunjuk Affandi

Next Post

Kunto Aji Hangatkan Suasana Malam Solo Baru

Berita Terkait

Eks Dirjen di Kementerian Pertahanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

Eks Dirjen di Kementerian Pertahanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

15 Juni 2022
Kasus Korupsi, Kerugian Penggunaan Dana BUMDes Berjo Ditaksir Capai Rp 1 Miliar

Kasus Korupsi, Kerugian Penggunaan Dana BUMDes Berjo Ditaksir Capai Rp 1 Miliar

13 Juni 2022

Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Gelar Perkara Tunggu Hasil Audit

10 Juni 2022

KPK dan Kemendes Bentuk 10 Desa Antikorupsi, Ini Daftar Lengkapnya

8 Juni 2022

KPK Gelar Festival Film Antikorupsi 2022, Semua Boleh Ikut

6 Juni 2022

Pemerintah Diminta Pertahankan Bansos Yatim Piatu di APBN 2023

28 Mei 2022
Next Post

Kunto Aji Hangatkan Suasana Malam Solo Baru

Terkini

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

26 Juni 2022
Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

26 Juni 2022
Catat! Ini Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

Catat! Ini Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK

26 Juni 2022
Pengurus Pusat IPHI Bergejolak, IPHI Jateng Diminta Tetap Solid

Pengurus Pusat IPHI Bergejolak, IPHI Jateng Diminta Tetap Solid

26 Juni 2022
Pemain Asing Persis Kecewakan Suporter, Ini Tanggapan Jacksen Tiago

Pemain Asing Persis Kecewakan Suporter, Ini Tanggapan Jacksen Tiago

26 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved