Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Pemkot Klaim Berhak Mengelola Sriwedari

by
13 Oktober 2016 | 09:18
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Pemerintah Kota Solo memastikan rencana pembangunan Masjid Agung Surakarta dan Gedung Wayang Orang di kawasan Sriwedari tidak akan menimbulkan masalah. Pemkot berdalih telah memegang Hak Pakai (HP) 40 dan 41 sebagai bukti bahwa Pemkot berhak memanfaatkan lahan tersebut.

“Kita kan sudah pegang HP 40 dan 41. Jadi tidak ada masalah kalau kita membangun di sana,” kata Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Yulistianto, Rabu (12/10).

BacaJuga

Gibran Minta Seluruh ASN Solo Tolak Gratifikasi Lebaran

Pemkot Solo Perbolehkan ASN Pulang Kampung untuk Nyadran

Gibran Tes PCR setelah Isoman 5 Hari, Pemkot Tak Berani Umumkan Hasilnya

Ia menerangkan HP 40 meliputi kawasan Sriwedari sebelah Barat mulai dari Taman Hiburan Sriwedari (THR) sampai Jalan Bhayangkara. Sedangkan HP 41 meliputi area Timur Sriwedari mulai dari Pendapa Sriwedari sampai Jalan Museum. Budi mengklaim Pemkot telah memegang dua HP tersebut dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo meminta Pemkot Solo memastikan status kepemilikan lahan Sriwedari sebelum menggelontorkan anggaran di kawasan tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan pembangunan di kawasan tersebut akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Februari lalu Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat atas Pemkot Solo. Bahkan di bulan yang sama ahli waris telah mengajukan permohonan eksekusi paksa kepada Pengadilan Negeri Surakarta atas lahan Sriwedari.

Menanggapi hal itu, Budi enggan memberi keterangan. Ia melemparkan masalah tersebut kepada Bagian Hukum dan HAM Solo.

“Kalau itu saya yang bisa menjawab bagian  Hukum dan HAM. Saya kurang paham,” kata dia.

Tags: budi yulistiantosekda solotaman sriwedariwayang orang sriwedari

Previous Post

Jessica Bacakan Pembelaan, JPU Menganggap Sebagai Curhatan

Next Post

Toni Kroos Perpanjang Kontrak di Madrid

Berita Terkait

Gibran Minta Seluruh ASN Solo Tolak Gratifikasi Lebaran
Kota

Gibran Minta Seluruh ASN Solo Tolak Gratifikasi Lebaran

21 April 2022
Pemkot Solo Perbolehkan ASN Pulang Kampung untuk Nyadran
Kota

Pemkot Solo Perbolehkan ASN Pulang Kampung untuk Nyadran

14 Maret 2022
Gibran Tes PCR setelah Isoman 5 Hari, Pemkot Tak Berani Umumkan Hasilnya
Kota

Gibran Tes PCR setelah Isoman 5 Hari, Pemkot Tak Berani Umumkan Hasilnya

9 Maret 2022
ASN Makan di Warung saat Jam Kerja, Sekda Solo Sebut Sudah Terjadi Sejak Lama
Kota

ASN Makan di Warung saat Jam Kerja, Sekda Solo Sebut Sudah Terjadi Sejak Lama

7 Oktober 2021
Vaksinasi Ibu Hamil dan Menyusui, Pemkot Gunakan Vaksin Sinovac
Kota

Vaksinasi Ibu Hamil dan Menyusui, Pemkot Gunakan Vaksin Sinovac

12 Agustus 2021
Tempat Usaha Non Esensial Tutup, Sekda: Jangan Sampai Ada PHK
Bisnis

Tempat Usaha Non Esensial Tutup, Sekda: Jangan Sampai Ada PHK

14 Juli 2021
Next Post

Toni Kroos Perpanjang Kontrak di Madrid

Terkini

Dua PGOT Diamankan, Salah Satunya Hamil 8 Bulan

Dua PGOT Diamankan, Salah Satunya Hamil 8 Bulan

18 Mei 2022
Mayat Bayi Laki-Laki Mengambang di Kali Gegerkan Warga

Tragis, Jasad Bayi Ditemukan Tersangkut di Semak Aliran Bengawan Solo

18 Mei 2022

Pedal Gas Nyantol, Mobil Boks Tabrak Pohon dan Terguling di Jalan Jogja-Solo

18 Mei 2022

Di Desa Serut, Ganjar Beri Hadiah Bedah Rumah dan Kursi Roda kepada Mbah Kinem

18 Mei 2022

Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran Sebut Pakai Masker Tingkatkan Level Kegantengan 20 Persen

18 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved