Solo — Komisi I DPRD Kota Surakarta mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo segera memfasilitasi mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang hendak meminta hak pelayanan umum. Kesbangpol diminta segera melaksanakan sosialisasi hingga tingkat RT.
“Ketua RT maupun RW harus tahu bahwa eks Gafatar ini benar-benar tidak akan melakukan penyebaran seperti dulu lagi,” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, Selasa (18/10).
Ekya menegaskan, kemungkinan perangkat RT atau RW mengalami semacam ketakutan. Apalagi dengan label sebagai bekas anggota Gafatar. Ketakutan tersebut lebih kepada sikap antisipasi. Makanya sosialisasi mendesak segera dilakukan.
“Mereka butuh kepastian. Bukannya mempersulit, tapi mungkin langkah antisipatif agar tidak ada efek di ranah hukum. Apalagi seandainya ada penyebaran lagi kan mereka juga yang dipersalahkan. Jadi mereka lebih hati-hati,” katanya.
Ekya meminta agar seluruh masyarakat eks Gafatar saling bertemu dengan dinas terkait untuk menentukan solusi terbaik. Jika memang sudah ada jalan keluar, sebaliknya masyarakat pun dihimbau agar menerima mereka dengan baik.
“Sebaiknya duduk satu meja kemudian disosialisasikan bahwa mereka sudah tak lagi masuk gerakan dan mohon agar masyarakat menerima. Kemudian pelayanan seperti pengurusan status kependudukan juga diberikan sebaik mungkin,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, para eks Gafatar di wilayah Surakarta menagih janji pemerintah untuk mengakui keberadaan mereka sebagai warga negara. Pasalnya, mereka merasa ada perlakuan diskriminasi, salah satunya saat hendak mengurus administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (E-KTP).