Solo – Potensi wajib pajak (wp) di kota Solo dalam memberikan kontribusi uang tebusan program tax amnesty cukup tinggi. Hal itu terlihat dari data penerimaan pada periode pertama, dimana uang tebusan yang masuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solo mencapai Rp 620 Miliar.
“Potensi wajib pajak di Solo ini cukup tinggi. Karena banyak pelaku usaha besar dan eksportir berasal dari Solo,” ujar Kepala KPP Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono, Selasa (18/10).
Dirinya mengatakan, total penerimaan uang tebusan di KPP Solo pada periode pertama kemarin memberikan andil lebih dari 50 persen. Pasalnya jumlah uang tebusan yang ada di Kanwil DJP Jateng II hanya sebesar Rp 1,291 Triliun.
“Oleh karena itu, untuk memaksimalkan periode kedua ini kita berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan waktu dengan baik. Jangan sampai terlambat, karena untuk periode ketiga tarif uang tebusan akan jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara untuk membantu para wajib pajak yang berasal dari pelaku UMKM, pihaknya mengaku siap untuk melakukan jemput bola. Baik untuk melakukan sosialisasi maupun membantu penginputan data bagi yang akan mendaftar.