Sragen — Pihak Asa Medika membantah kalau klinik yang dikelolanya belum belum mempunyai ijin praktek pelayanan kesehatan dan belum memenenuhi sarana prasarana yang disyaratkan Dinas Kesehatan. Hal ini disampaikan, menanggapi rumor yang menyebut klinik yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran tersebut tak berijin.
“Siapa yang bilang klinik kami belum berijin, silakan cek langsung ke lapangan untuk memastikan praktek klinik kami,” kata Direktur Asa Medika, dr Zulaikah Istriyani, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10).
Sebelumnya, berdasarkan informasi warga setempat memang dikatakan Klinik Asa Medika belum ada ijin praktek dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pernyataan Zulaikah tersebut diperkuat Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Iin Dwi Yuliarti. Dia menyatakan, Klinik Asa Medika sebenarnya sudah mengatongi ijin praktek. Hanya saja, sesuai aturan nomer ijin operasional memang seharusnya dicantumkan dalam papan nama.
Iin menyatakan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran ijin yang bisa menimbulkan malpraktek, pihaknya mendorong masyaralat agar mau melaporkan kalau ada klinik yang belum berijin atau melanggar aturan.
Dijelaskan, aturan atau syarat ijin praktek klinik diantaranya harus ada rawat inap, dokter minimal dua orang dan perawat delapan orang. Selain itu, juga harus dilengkapi sarana ambulance.
Sedangkan syarat pendirian sendiri, harus disertai HO, IMB. Adanya kelengkapan tersebut. Kalau syarat tersebut sudah dipenuhi, baru minta rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) untuk diterbitkan ijin.
”Jika sudah terpenuhi, tim memberi rekomendasi ke BPTPM untuk diterbitkan ijin,” ujarnya.