Selasa, Mei 24, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Diduga Belum Berijin, Ini Bantahan Direktur Klinik Asa Medika

by
25 Oktober 2016 | 14:57
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen — Pihak Asa Medika membantah kalau klinik yang dikelolanya belum belum mempunyai ijin praktek pelayanan kesehatan dan belum memenenuhi sarana prasarana yang disyaratkan Dinas Kesehatan. Hal ini disampaikan, menanggapi rumor yang menyebut klinik yang terletak di Jalan Raya Solo-Sragen, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran tersebut tak berijin.

“Siapa yang bilang klinik kami belum berijin, silakan cek langsung ke lapangan untuk memastikan praktek klinik kami,” kata Direktur Asa Medika, dr Zulaikah Istriyani, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10).

BacaJuga

Pemkab Sragen Perbaiki Dua Jembatan Gantung, Sebelum Lebaran Harus Jadi

Percepatan Vaksinasi Booster di Sragen Belum Penuhi Target, Ini Langkah DKK

Cegah Omicron, DKK Gencarkan Kampanye Pemakaian Masker

Sebelumnya, berdasarkan informasi warga setempat memang dikatakan Klinik Asa Medika belum ada ijin praktek dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pernyataan Zulaikah tersebut diperkuat Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Iin Dwi Yuliarti. Dia menyatakan, Klinik Asa Medika sebenarnya sudah mengatongi ijin praktek. Hanya saja, sesuai aturan nomer ijin operasional memang seharusnya dicantumkan dalam papan nama.

Iin menyatakan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran ijin yang bisa menimbulkan malpraktek, pihaknya mendorong masyaralat agar mau melaporkan kalau ada klinik yang belum berijin atau melanggar aturan.

Dijelaskan, aturan atau syarat ijin praktek klinik diantaranya harus ada rawat inap, dokter minimal dua orang dan perawat delapan orang. Selain itu, juga harus dilengkapi sarana ambulance.

Sedangkan syarat pendirian sendiri, harus disertai HO, IMB. Adanya kelengkapan tersebut. Kalau syarat tersebut sudah dipenuhi, baru minta rekomendasi ke Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) untuk diterbitkan ijin.

”Jika sudah terpenuhi, tim memberi rekomendasi ke BPTPM untuk diterbitkan ijin,” ujarnya.

Tags: dkk sragenmasaran

Previous Post

SBY Klarifikasi, Sudah Sikapi Rekomendasi TPF Munir

Next Post

Misteri Hilangnya Dokumen Munir, Ketua MPR Ikut Bicara

Berita Terkait

Pemkab Sragen Perbaiki Dua Jembatan Gantung, Sebelum Lebaran Harus Jadi
Solo dan Sekitar

Pemkab Sragen Perbaiki Dua Jembatan Gantung, Sebelum Lebaran Harus Jadi

28 Maret 2022
Percepatan Vaksinasi Booster di Sragen Belum Penuhi Target, Ini Langkah DKK
Solo dan Sekitar

Percepatan Vaksinasi Booster di Sragen Belum Penuhi Target, Ini Langkah DKK

23 Februari 2022
Cegah Omicron, DKK Gencarkan Kampanye Pemakaian Masker
Solo dan Sekitar

Cegah Omicron, DKK Gencarkan Kampanye Pemakaian Masker

15 Februari 2022
Antisipasi Omicron, Sragen Aktifkan Satgas Jogo Tonggo Tingkat Desa
Solo dan Sekitar

Antisipasi Omicron, Sragen Aktifkan Satgas Jogo Tonggo Tingkat Desa

4 Februari 2022
Operasi Pangan Murah, Solusi Cegah Kemiskinan di Masaran
Solo dan Sekitar

Operasi Pangan Murah, Solusi Cegah Kemiskinan di Masaran

4 November 2021
Mengenali Gejala Paling Ringan hingga Berat Usai Disuntik Vaksin Moderna
Solo dan Sekitar

Mengenali Gejala Paling Ringan hingga Berat Usai Disuntik Vaksin Moderna

25 Agustus 2021
Next Post

Misteri Hilangnya Dokumen Munir, Ketua MPR Ikut Bicara

Terkini

Jelang Pilkada Serentak, KPU Khawatirkan Serangan Hacker

Pemerintah Rusia Terus Jadi Target Serangan Hacker

24 Mei 2022
Ganjar Minta Jaga Salatiga sebagai Kota Paling Toleran

Ganjar Minta Jaga Salatiga sebagai Kota Paling Toleran

24 Mei 2022
Empat Anak di Bawah Umur Nekat Curi Rak Sepatu Milik Ponpes Sukoharjo

Empat Anak di Bawah Umur Nekat Curi Rak Sepatu Milik Ponpes Sukoharjo

24 Mei 2022
Kerugian Saham Telkomsel saat Proses IPO dengan GoTo Jadi Pertanyaan

Kerugian Saham Telkomsel saat Proses IPO dengan GoTo Jadi Pertanyaan

24 Mei 2022
Mendag Keluarkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO

Mendag Keluarkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO

24 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved