Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Berantas Pungli, PN Klaten Terapkan One Stop Service

by
26 Oktober 2016 | 17:01
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Komitmen Cegah Pungli, UPUBKB Boyolali Terima Penghargaan

Cegah Pungli, Disdikbud Karanganyar Permudah Pengajuan Reward PTN

Ada Oknum Berani Pungli di Jalan, Kapolres Wonogiri Minta Warga Segera Lapor

Klaten — Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Klaten berupaya meningkatkan transparansi pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Salah satunya melalui pelayanan satu pintu alias one stop service untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

“One stop service sudah berjalan tiga bulan. Jauh sebelum Presiden Joko Widodo menabuh genderang perang terhadap pungli,” kata Wakil Kepala PN Klaten Bongbongan Silaban, Rabu (26/10).

Diterangkan, bagi masyarakat pencari keadilan cukup mendatangi meja informasi yang meliputi, meja informasi pengaduan, pidana, dan perdata. Selain itu, pihaknya juga membuat sistem sidang tepat waktu yang ditunjang sistem aplikasi pengingat bagi majelis hakim sebelum digelarnya sidang.

“Kedua sistem PN Klaten ini, kata Dirjen, sebagai percontohan di seluruh PN Indonesia. Dipicu keluhan para penggunan layanan publik, mulai dari pembayaran. Sebab pembayaran tidak sama semua karena membayar ke ruang atau orangnya langsung tanpa kuitansi. Jadi tidak ada lagi pembayaran tidak pakai kuitanasi, dan membayarnya satu tempat di kasir,” terang Bongbongan Silaban.

Selain kedua sistem tersebut, lanjut dia, pihaknya tengah menjajal aplikasi informasi publik berbasis android terhadap perkara lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang terkena sanksi dapat mengetahui informasi berapa denda tilang yang harus dibayarkan.

Sementara itu, Naryo (59) warga Desa Titang, Kecamatan Gantiwarno mengaku, datang ke meja informasi pengaduan PN Klaten untuk mengurus surat keterangan inkrah. Ia merasa pelayanan cukup cepat dan tidak dimintai biaya pengganti.

“Kalau dulu enggak tahu (pelayanannya) seperti apa. Tapi ini enggak bayar,” kata dia.

Tags: pn klatenPungli

Previous Post

Menegangkan, Evakuasi Mobil yang Nyemplung Jurang

Next Post

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Berita Terkait

Komitmen Cegah Pungli, UPUBKB Boyolali Terima Penghargaan

Komitmen Cegah Pungli, UPUBKB Boyolali Terima Penghargaan

1 Februari 2023
1.059 Mahasiswa Karanganyar Ajukan Reward Masuk PTN 

Cegah Pungli, Disdikbud Karanganyar Permudah Pengajuan Reward PTN

14 November 2022

Ada Oknum Berani Pungli di Jalan, Kapolres Wonogiri Minta Warga Segera Lapor

25 Oktober 2022

Ini Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri

15 Oktober 2022

Kasus Dugaan Pungli Prona 2016, Begini Tanggapan Bupati Wonogiri 

2 Oktober 2022

Tersandung Kasus Pungli, Mantan Camat Giriwoyo Wonogiri Ditahan

30 September 2022
Next Post

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Terkini

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

Berhasil Sabet Sejumlah Kontrak Pembangunan IKN, Aria Bima Acungi Jempol Adhi Karya

4 Februari 2023
Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

4 Februari 2023
Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

4 Februari 2023
DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

4 Februari 2023
Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved