Klaten — Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Klaten berupaya meningkatkan transparansi pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Salah satunya melalui pelayanan satu pintu alias one stop service untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
“One stop service sudah berjalan tiga bulan. Jauh sebelum Presiden Joko Widodo menabuh genderang perang terhadap pungli,” kata Wakil Kepala PN Klaten Bongbongan Silaban, Rabu (26/10).
Diterangkan, bagi masyarakat pencari keadilan cukup mendatangi meja informasi yang meliputi, meja informasi pengaduan, pidana, dan perdata. Selain itu, pihaknya juga membuat sistem sidang tepat waktu yang ditunjang sistem aplikasi pengingat bagi majelis hakim sebelum digelarnya sidang.
“Kedua sistem PN Klaten ini, kata Dirjen, sebagai percontohan di seluruh PN Indonesia. Dipicu keluhan para penggunan layanan publik, mulai dari pembayaran. Sebab pembayaran tidak sama semua karena membayar ke ruang atau orangnya langsung tanpa kuitansi. Jadi tidak ada lagi pembayaran tidak pakai kuitanasi, dan membayarnya satu tempat di kasir,” terang Bongbongan Silaban.
Selain kedua sistem tersebut, lanjut dia, pihaknya tengah menjajal aplikasi informasi publik berbasis android terhadap perkara lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang terkena sanksi dapat mengetahui informasi berapa denda tilang yang harus dibayarkan.
Sementara itu, Naryo (59) warga Desa Titang, Kecamatan Gantiwarno mengaku, datang ke meja informasi pengaduan PN Klaten untuk mengurus surat keterangan inkrah. Ia merasa pelayanan cukup cepat dan tidak dimintai biaya pengganti.
“Kalau dulu enggak tahu (pelayanannya) seperti apa. Tapi ini enggak bayar,” kata dia.