Kamis, Mei 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Anggota DPR dari Gerindra Ini Diduga Menistakan Agama

by
17 November 2016 | 11:46
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Buru Saifuddin Ibrahim di AS, Polri: Pulang ke Indonesia atau Ditangkap FBI

Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak Kunjung Tuntas, Peneliti ISESS Sentil Kinerja Kabareskrim

Gibran Mengaku Ditawari Bantuan Ahok untuk Penghijauan Kota Solo

Timlo.net — Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98. Politikus Partai Gerindra itu diduga telah melakukan penistaan Agama.

Koodinator Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta. Bahkan, dia menganggap ucapan Desmond lebih berbahaya ketimbang ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan Agama.

“Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap, dari pernyataan Pak Ahok karena ada dua unsur agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali,” kata Bambang Sri Pujo, di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman video dan foto kopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak Kepolisian dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.

Atas laporan tersebut, Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tayangan salah satu stasiun televisi swasta, Desmond menyindir Ahok yang ingin mendatangkan ahli agama dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

Dia menegaskan jika kata-kata yang disampaikan Desmond tersebut dianggap berbahaya.

“Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman,” jelasnya.

Bambang menilai Desmond mengucapkan kata-kata tersebut secara sadar. Bahkan menurutnya atas ucapan itu, Desmond dianggap melanggar hasil keputusan Rapat Kerja Nasional MUI 2007 lalu.

“Kami anggap ini sebuah kesengajaan. Lalu kami anggap dari hasil Rakernas MUI ini dari poin 1 sampai 10 ada sekitar 8 poin yang dilanggar terlapor. Jadi sangat ngeri sekali,” tandasnya. [sho]

Sumber: merdeka.com

Tags: ahokBareskrim Polripenistaan agama

Previous Post

Ahok Jadi Tersangka, Ini Kata Presiden Jokowi

Next Post

Hari Pertama Operasi Zebra, Ratusan Pelanggar Terjaring

Berita Terkait

Objek Wisata Juga Mendapat Pengamanan dari Polisi
Nasional

Buru Saifuddin Ibrahim di AS, Polri: Pulang ke Indonesia atau Ditangkap FBI

14 Mei 2022
Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak Kunjung Tuntas, Peneliti ISESS Sentil Kinerja Kabareskrim
Kota

Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak Kunjung Tuntas, Peneliti ISESS Sentil Kinerja Kabareskrim

7 April 2022
Gibran Mengaku Ditawari Bantuan Ahok untuk Penghijauan Kota Solo
Kota

Gibran Mengaku Ditawari Bantuan Ahok untuk Penghijauan Kota Solo

14 September 2021
Polri Tuntaskan Kasus Muhammad Kace dan Yahya Waloni secara Profesional
Nasional

Polri Tuntaskan Kasus Muhammad Kace dan Yahya Waloni secara Profesional

27 Agustus 2021
Muhammad Kace Disangkakan Pasal Ini
Nasional

Muhammad Kace Disangkakan Pasal Ini

26 Agustus 2021
Dugaan Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kace Ditangkap
Nasional

Dugaan Penistaan Agama, YouTuber Muhammad Kace Ditangkap

25 Agustus 2021
Next Post

Hari Pertama Operasi Zebra, Ratusan Pelanggar Terjaring

Terkini

Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Ini 26 Mei 2022, BMKG: Berawan Pagi Hingga Siang, Potensi Hujan Ringan Sore Hari

Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Ini 26 Mei 2022, BMKG: Berawan Pagi Hingga Siang, Potensi Hujan Ringan Sore Hari

26 Mei 2022

Shayne Pattynama Segera Ikuti Langkah Jordi Amat dan Sandy Walsh

26 Mei 2022
Ini Pakaian Pernikahan yang Dikenakan Idayati dan Anwar Usman

Kedua Anak Idayati Mengenal Sosok Ketua MK Orangnya Lucu dan Baik

26 Mei 2022
Disnakan Boyolali Sebut Sapi yang Terkena PMK Berasal dari Wonogiri, Bupati Joko Sutopo Keberatan

Satu Sapi Lokal Wonogiri Terjangkit PMK

26 Mei 2022
Judika Bakal Hibur Tamu VVIP Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

Judika Bakal Hibur Tamu VVIP Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

26 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved