Solo – Pengusaha advertesing terkenal di Kota Solo, Kuntarto Setyantoro alias Kuncoro (45) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Solo. Dia kedapatan membawa dua paket sabu seberat hampir satu gram. Kuncoro, dibekuk aparat saat sedang sakau di tempat usaha reklamenya di Jalan Ronggo Warsito No 3, Kampung Baru, Pasarkliwon, pada Jumat (9/12) lalu.
“Untuk kasus narkoba yang kami tangani ini, kami proses lebih, tidak ada toleransi bagi tersangka yang terbukti menyimpan atau kedapatan membawa narkoba lepas dari jeratan hukum,” tegas Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi, Rabu (21/12).
Informasi yang dihimpun Timlo.net menyebutkan, tersangka yang merupakan residivis di kasus yang sama ini sebelumnya pernah tertangkap di Kawasan Kediri, Jawa Timur. Namun dalam putusan hukum, dia hanya divonis rehabilitasi. Sekitar tiga bulan lalu, Kuncoro membuka usaha reklame di Jalan Ronggo Warsito, Kampung Baru, Pasarkliwon. Namun saat berada di Solo, dia tetap memakai sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang kenalannya yang bernama Ewer warga Madiun. Hingga saat ini, Polisi masih memburu pria yang dimaksud tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu, pipet dan bong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.