Solo – Masyarakat miskin yang merasa terkena dampak atas penyesuaian tarif dasar listrik pada awal tahun ini bisa membuat laporan melalui kelurahan atau desa. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan data bagi pelanggan yang layak menerima subsidi.
“Kebijakan itu diambil mengingat tidak semua pelanggan dengan daya 900 VA sekarang mendapatkan subsidi. Sehingga untuk meminimalisir kesalahan, ada kebijakan yang dilakukan pemerintah bagi mereka yang merasa dirugikan,” ujar Manager Area PLN Area Solo, Leonardo Buntoro kepada wartawan, Senin (16/1).
Untuk teknis pengaduannya, masyarakat miskin yang merasa terkena dampak atau subsidinya telah dicabut itu diminta untuk membuat laporan kepada kelurahan atau desa dan mengisi formulir. Selanjutnya data yang ada di formulir itu akan dibawa ke kantor kecamatan untuk kemudian dilakukan input data ke aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik (PKSL) yang berbasis web.
“Selama memang pelanggan yang melaporkan itu benar-benar miskin dan berhak menerima subsidi, nantinya melalui pelaporan yang dilakukan itu akan ada semacam tembusan dari tim PSKL kepada PLN. Dan kemudian kita akan melakukan penyesuaian atau menerapkan tarif subsidi bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari data yang tercatat, pelanggan dengan daya 900 VA di wilayahnya saat ini mencapai 441.842 pelanggan. Sementara yang berhak mendapatkan subsidi hanya 54.709 pelanggan. Sehingga selisihnya akan dikenakan penyesuaian tarif secara keekonomian yang berlaku dari Januari hingga Juni.
Data penerima subsidi listrik 900 Va yang berlaku sekarang menurutnya bukan PLN yang membuat, melainkan ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).