Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Menteri Yasonna

by
3 Februari 2017 | 10:55
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi

Dua Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP. Saksi yang akan diperiksa hari ini salah satunya adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Juru bicara KPKFebri Diansyah mengatakan, pemanggilan Yasonna hari ini dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi II periode 2009-2014.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebagai mantan anggota Komisi II DPR, untuk tersangka IR,” ujar Febri, Jumat (3/2).

Mantan ketua DPR, Ade Komarudin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Selain Ade dan Yasonna, KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya seperti Tamsil Linrung, Chairuman Harahap, dan Paultar P Sinambela.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). [noe]

Sumber: merdeka.com

Tags: e-ktpkorupsiKPKmenkumhamYasonna Laoly

Previous Post

Atasi Kemacetan di Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Dewan

Next Post

Firza Husein Disomasi Tommy Soeharto, Ini Alasan Pakai Nama Cendana

Berita Terkait

Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi
Nasional

Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi

18 Mei 2022
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Saksi Lagi

18 Mei 2022
Anggota Komisi VI DPR Usulkan Pansus Garuda Indonesia
Nasional

Dua Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

18 Mei 2022
Kasus Korupsi Kawasan Berikat dan KITE, Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Tiga Saksi

14 Mei 2022
Sragen Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut, Bupati Sebut Hadiah Lebaran
Solo dan Sekitar

Sragen Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut, Bupati Sebut Hadiah Lebaran

29 April 2022
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap Bupati Bogor
Nasional

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Suap Bupati Bogor

29 April 2022
Next Post

Firza Husein Disomasi Tommy Soeharto, Ini Alasan Pakai Nama Cendana

Terkini

Pedal Gas Nyantol, Mobil Boks Tabrak Pohon dan Terguling di Jalan Jogja-Solo

18 Mei 2022

Di Desa Serut, Ganjar Beri Hadiah Bedah Rumah dan Kursi Roda kepada Mbah Kinem

18 Mei 2022

Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran Sebut Pakai Masker Tingkatkan Level Kegantengan 20 Persen

18 Mei 2022

Meriahkan Hari Jadi Wonogiri Ke-281, Ratusan Bonsai Dipamerkan

18 Mei 2022

Pramujasa Trans Jateng Dilatih Bahasa Isyarat

18 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved