Sukoharjo – Seorang residivis kambuhan kembali tertangkap setelah berhasil melakukan aksinya di Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan, kecamatan Baki awal Januari yang lalu. Tersangka hanya mengenakan celana dalam saat melancarkan aksinya menguras harta korban.
“Jadi tersangka ini sudah berulang kali ditangkap dengan kasus dan modus yang sama, saat melakukan aksi hanya memakai celana dalam. Dan tersangka ini sudah melakukan aksi di puluhan TKP di Solo, Sukoharjo dan terakhir mengaku di Jogjakarta,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Kamis (9/2).
Tersangka bernama Nova Aldiansyah (29) mengubah identitasnya menjadi Moch Wahyu Saputra, alamat Bekasi, berhasil ditangkap di Kabupaten Bantul, Jogjakarta (25/1) yang lalu. Petugas berhasil mengungkap identitas tersangka setelah mempelajari rekaman CCTV di rumah korban, Dani Riyaditama (36) yang tingal di Perum Griya Yasa, Gentan, Baki.
Dari rumah korban, Dani Riyaditama, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 15 juta, tiga buah jam tangan mahal dengan kisaran harga keseluruhan Rp 31 juta, perhiasan senilai Rp 5 juta dan dua hand phone Samsung Galaxy Note 5 dan Sony Experia Z5 dengan kisaran harga emncapai Rp 15 juta.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan untuk pengembangan dan kebutuhan penyidikan lebih lanjut berserta barang buktinya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.