Kamis, Mei 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Residivis Kolor Ijo Kembali Tertangkap

by
9 Februari 2017 | 19:39
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo – Seorang residivis kambuhan kembali tertangkap setelah berhasil melakukan aksinya di Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan, kecamatan Baki awal Januari yang lalu. Tersangka hanya mengenakan celana dalam saat melancarkan aksinya menguras harta korban.

“Jadi tersangka ini sudah berulang kali ditangkap dengan kasus dan modus yang sama, saat melakukan aksi hanya memakai celana dalam. Dan tersangka ini sudah melakukan aksi di puluhan TKP di Solo, Sukoharjo dan terakhir mengaku di Jogjakarta,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Kamis (9/2).

BacaJuga

Aksi Pencurian HP di Jatinom Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Pelaku

Aksi Nekat Pencuri di Klaten, Satroni Dua SD dan Kantor Desa dalam Semalam

Waspada Aksi Kejahatan, Pakai Cara Ini Agar Rumah Aman dari Pencuri

Tersangka bernama Nova Aldiansyah (29) mengubah identitasnya menjadi Moch Wahyu Saputra, alamat Bekasi, berhasil ditangkap di Kabupaten Bantul, Jogjakarta (25/1) yang lalu. Petugas berhasil mengungkap identitas tersangka setelah mempelajari rekaman CCTV di rumah korban, Dani Riyaditama (36) yang tingal di Perum Griya Yasa, Gentan, Baki.

Dari rumah korban, Dani Riyaditama, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 15 juta, tiga buah jam tangan mahal dengan kisaran harga keseluruhan Rp 31 juta, perhiasan senilai Rp 5 juta dan dua hand phone Samsung Galaxy Note 5 dan Sony Experia Z5 dengan kisaran harga emncapai Rp 15 juta.

“Tersangka saat ini sudah kita tahan untuk pengembangan dan kebutuhan penyidikan lebih lanjut berserta barang buktinya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Tags: kolor ijoPencurianperampokan

Previous Post

KPK Minta Penerima Aliran Dana e-KTP Dikembalikan

Next Post

Ini Rekam Jejak Residivis Kolor Ijo

Berita Terkait

Aksi Pencurian HP di Jatinom Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Pelaku
Solo dan Sekitar

Aksi Pencurian HP di Jatinom Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Pelaku

18 Mei 2022
Aksi Nekat Pencuri di Klaten, Satroni Dua SD dan Kantor Desa dalam Semalam
Solo dan Sekitar

Aksi Nekat Pencuri di Klaten, Satroni Dua SD dan Kantor Desa dalam Semalam

13 Mei 2022
Waspada Aksi Kejahatan, Pakai Cara Ini Agar Rumah Aman dari Pencuri
Gaya Hidup

Waspada Aksi Kejahatan, Pakai Cara Ini Agar Rumah Aman dari Pencuri

11 Mei 2022
Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Viral di Media Sosial
Solo dan Sekitar

Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Viral di Media Sosial

10 Mei 2022
Gasak Gabah di Belasan TKP, Residivis Ini Disikat Aparat
Solo dan Sekitar

Gasak Gabah di Belasan TKP, Residivis Ini Disikat Aparat

28 April 2022
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Gabah Asal Klaten Ditangkap
Solo dan Sekitar

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Gabah Asal Klaten Ditangkap

28 April 2022
Next Post

Ini Rekam Jejak Residivis Kolor Ijo

Terkini

Perkuat Lini Pertahanan, Persis Solo Rekrut Andri Ibo

Perkuat Lini Pertahanan, Persis Solo Rekrut Andri Ibo

19 Mei 2022
Keberadaan Pelabuhan Holtikultura di Jateng Tinggal Selangkah Lagi

Ganjar Bentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah

19 Mei 2022
Pembangunan Fisik Sekolah Diklaim Jadi Sumber Pungli

Pembangunan Fisik Sekolah Diklaim Jadi Sumber Pungli

19 Mei 2022
BPS Karanganyar Luncurkan Lima Desa Cantik

BPS Karanganyar Luncurkan Lima Desa Cantik

19 Mei 2022
Surat Kesehatan Ternak Hanya Berlaku Dua Hari, Petugas Standby di Pasar Hewan

Surat Kesehatan Ternak Hanya Berlaku Dua Hari, Petugas Standby di Pasar Hewan

19 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved