Sukoharjo — Aksi nekat dilakukan tersangka kasus narkoba saat menunggu proses sidang di ruang tahanan Pengdalian Negeri Sukoharjo. Tersangka ini akhirnya ditangkap kembali oleh petugas Polres Sukoharjo setelah menghisap sabu di dalam ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang dengan kasus yang sama.
“Yang bersangkutan tengah menunggu sidang di kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 8 Februari 2017. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sisa paket sabu-sabu dalam plastik dan disembunyikan di bungkus rokok, dua sedotan, korek api yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Jumat (3/3).
Tersangka Qw (32) warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura saat ini tengah menjalani persidangan kasus pertama dan tinggal menunggu vonis. Dan setelah ada vonis dari Majelis Hakim, penyidik Sat narkoba menyiapkan berkas perkara untuk kasus yang ke dua, sehingga terdakwa menjalani dua proses persidanganan atas kasus yang sama.
Sebelumnya terdakwa QW ditangkap pada 6 Oktober 2016 saat terdakwa QW kedapatan membawa 12.62 gram sabu-sabu dan 104,45 gram ganja. Saat dilakukan penggeledahan penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah paket sabu, timbangan digital, sedotan, buku tabungan, dua handphone dan uang tunai sebesar Rp 340 Ribu.
“Setelah ada vonis untuk kasus yang pertama segera kita siapkan berkas untuk proses kasus yang ke dua dan Pada 8 februari sudah kita siapkan berkas untuk sidang selanjutnya. Apakah nantinya vonisnya lebih tinggi atau diakumulasikan itu menjadi kewenangan majelis hakim,” tandasnya.