Sragen – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka Nusantara Bumi Sukowati (PNBS) menyoroti pembangunan Jembatan Barong, Kecamatan Sumberlawang yang hingga kini belum kelar. Padahal batas waktu perpanjangan yang diberikan sudah berakhir pada 17 Februari lalu.
Ketua PNBS, Ujang Nuryanto keberatan kalau keterlambatan pengerjaan Jembatan Barong yang merupakan akses menuju Gunung Kemukus tersebut merupakan kondisi Kahar.
“Untuk kondisi kahar masih diperdebatkan karena dari dulu itu memang sudah ada airnya. Kecuali jika saat awalnya tidak ada air, tapi tiba-tiba ada airnya baru bisa disebut Kaharm” kata Ujang Nuryanto, akhir pekan lalu.
Menurut Ujang, lantaran bukan Kahar, kalau pembangunan tersebut tetap dilanjutkan maka telah terjadi pelanggaran aturan yang harus ditindaklanjuti. Jika perlu kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut harus blacklist karena tidak ada alasan perpanjangan lebih dari 50 hari
“Dan yang berwenang menentukan status Kahar sendiri harus ada keputusan dari bupati,” terangnya.
Pihaknya tidak menampik jembatan tersebut memang dibutuhkan masyarakat. Namun untuk penyelesaiannya tetap harus sesuai dengan aturan hukum. Kalau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) nekat melanjutkan pembangunan malah melanggar Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
”Memang benar masyarakat butuh, tapi penyelesaiannya jangan melanggar aturan,” ujarnya.