Timlo.net – Sejumlah nama besar pun muncul dalam dakwaan jaksa saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima aliran dana proyek e-KTP.
Salah satu orang yang disebut diduga menerima adalah Gamawan Fauzi. Saat itu, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
“Gamawan Fauzi sejumlah USD 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan, Kamis (9/3).
Selain Gamawan, nama Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar juga disebut dalam surat dakwaan. Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
“Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011,” ujar Jaksa Irene.
Gamawan sendiri pernah diperiksa KPK atas kasus tersebut. Gamawan membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Gamawan juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin yang menyebutnya mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket e-KTP.
[dan]Sumber: merdeka.com