Timlo.net – Sejumlah nama besar pun muncul dalam dakwaan jaksa saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima aliran dana proyek e-KTP. Jaksa juga menyebut Marzuki Alie menerima aliran dana. Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR disebut menerima Rp 20.000.000.000.
“Marzuki Alie sejumlah Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain Marzuki, nama mantan Ketua DPR Ade Komarudin juga disebut menerima aliran dana. Pria yang biasa disapa Akom itu disebut menerima sebesar USD 100.000.
“Ade Komarudin sejumlah USD 100.000 (Seratus ribu dolar AS),” katanya.
Sumber: merdeka.com