Timlo.net – Mantan Ketua DPR Marzuki Ali membantah telah menerima aliran dana korupsi e-KTP. Saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marzuki disebut menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar.
Namun, Marzuki mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
“Kalau menjual nama saya biasa dari dulu juga selalu dijual, tapi saya tak pernah diajak serta enggak pernah dilibatkan,” kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (8/3).
Untuk itu, Marzuki menyebut pembahasan anggaran pembiayaan e-KTP berada di Komisi dan Banggar dan Wakil Ketua DPR. Sehingga, dia tidak berkaitan langsung dengan pembahasan mega proyek itu.
“Kedua saya tak ada kaitannya dengan e-KTP, itu domain Komisi II dan Banggar dan dia dibawah koordinasi salah satu wakil ketua DPR, tak bersentuhan sama sekali dengan saya,” klaimnya.
Oleh karenanya, Marzuki merasa heran namanya diseret-seret dalam kasus korupsi proyek yang memakan biaya Rp 5,9 triliun tersebut. Sebab, dia justru membantu membongkar korupsi e-KTP melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Saya justru yang ikut membongkar kasus ini. Jadi saya bongkar kasus ini melalui KPPU, jadi KPPU menyelidiki saya dorong saya dukung lalu diadili di majelis KPPU lalu tendernya dibatalkan tadinya oleh KPPU. Kemudian banding KPPU dikalahkan, nah masuk ke MA KPPU dimenangkan lagi tapi sanksinya ringan sekali,” jelas dia.
[dan]Sumber: merdeka.com