Timlo.net – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie berniat melaporkan pihak mencatut namanya yang menyebut menerima fee proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Rencana, pihaknya melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (10/3) besok.
“Ya pencatutan makanya saya mau ke polisi besok. Kalau enggak ke polisi nama saya bergulir malu dong saya,” kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (9/3).
Marzuki merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan dugaan keterlibatannya untuk mengatur penambahan anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 miliar pada tahun 2010 lalu.
“Mungkin ke Bareskrim saja sekalian. Yang akan dilaporkan ya yang nyebut nama saya. Jadi untuk apa nama saya disebut sebut, kita jaga nama baik kok,” sambungnya.
Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menyebut Marzuki saat itu menjabat sebagai Ketua DPR menerima Rp 20 miliar.
KPK telah menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
[ang]Sumber: merdeka.com