Timlo.net – Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, bereaksi usai namanya disebut sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi e-KTP. Marzuki melaporkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri.
“Nama saya dicatut, kenal juga tidak. Mungkin nama saya disebut, tapi uang dimakan sendiri,” tegas Marzuki kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
Saat proyek itu berjalan Marzuki memang duduk sebagai ketua di DPR. Namun saat pembahasan di Komisi II, dia mengaku tak pernah ikut dan itu dibawahi oleh wakil ketua DPR.
“Kalau saya menerima mana berani saya lapor ke Bareskrim,” tegasnya.
Dalam sidang dakwaan kemarin diketahui kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Korupsi melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.
Sejumlah nama seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masuk dalam dakwaan beserta uang yang mereka terima. Disebutkan ada 60 anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima aliran dana.
[did]Sumber: merdeka.com