Timlo.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan lebih dari 80 Kg abu dan 3.687 butir ekstasi di lapangan parkir Gedung BNN, Kamis (16/3). Sabu dan ekstasi tersebut merupakan barang bukti yang terkumpul dari tiga kasus yang diungkap BNN sejak Februari – Maret tahun ini.
“Hari ini kita memusnahkan 80.848,48 gram sabu serta 3687 butir ekstasi,” sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima timlo.net dari Humas BNN, Yessi Weningati Kamis (16/3).
Sejak Februari hingga pertengahan Maret ini, BNN berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan narkoba. Dua kasus terjadi di Medan, Sumatera Utara dan satu kasus di Palu, Sulawesi Tengah. Dari tiga kasus itu, BNN menahan sembilan orang dan melumpuhkan dua orang lainnya hingga tewas di tempat karena berusaha melarikan diri.
“Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia.
Dalam rilisnya disebutkan total barang bukti yang terkumpul dari tiga kasus tersebut mencapai 81.018,98 gram sabu dan 3.702 butir ekstasi. Sebanyak 170,5 gram sabu dan 15 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan penelitian, diklat, dan pemeriksaan laboratorium.


