Timlo.net – Praktik pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas (TPK) Palaran, yang dikelola koperasi Komura Samarinda terbongkar. Polisi menangkap 15 orang dan menyita kardus berisi uang tunai Rp 6,1 miliar, Jumat (17/3).
“Barang bukti yang disita memang Rp 6,1 miliar. Hitungan awal, ini nilainya mencapai ratusan miliar per tahun. Ini hitungan kasat mata, ini baru awal,” kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Samarinda, Jumat (17/3).
Polisi menyelidiki dugaan mereka melakukan tindak pidana korupsi, dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita akan lakukan penyitaan aset di koperasi sejak kapan dugaan pungli ini, dalam kurun waktu tertentu. Kemudian terkait aset dari dugaan TPPU,” ujar Safaruddin.
“Saya pikir ini akan terus berkembang ya. Karena perkiraan awal, nilainya yang dikelola koperasi, mencapai ratusan miliar per tahunnya,” tambahnya.
Diterangkan, dari penyelidikan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, bersama dengan Polresta Samarinda, semua kebijakan buruh di lapangan, bermuara pada koperasi Komura.
“Semua, atas nama koperasi. Jadi, semua barang bukti yang kita sita dari upaya penindakan tadi, seperti selain uang Rp 6,1 miliar, unit CPU dan dokumen-dokumen, ada di ruang bendahara kantor Komura,” terang Safaruddin.
[rhm]Sumber: merdeka.com