Solo — Enam pelaku penganiayaan dicokok polisi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Solo, Minggu (19/3). Para pelaku merupakan anggota kelompok massa di Kota Solo. Bahkan, sebagian besar pelaku yang dibekuk masih di bawah umur.
“Pelaku langsung kami tangkap, setelah melakukan aksi pengeroyokan pada Sabtu (18/3) kemarin,” terang Wakapolresta SoloAKBP Andy Rifai mewakili Kapolresta AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (20/3) siang.
Peristiwa ini bermula, saat belasan anggota kelompok massa melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban benama Adrean Batistuta alias Wewe di kawasan Lapangan Mojosongo, Jebres pada Sabtu (18/3) malam. Usai dianiaya, korban lalu dibawa belasan orang pelaku ke kawasan Jurug, Jebres. Di situlah, korban lalu kembali dipukuli hingga ditelanjangi dan ditinggal pergi.
“Usai mengalami peristiwa pemukulan, korban akhirnya melapor pada polisi,” jelas Wakapolresta.
Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya, enam dari belasan pelaku berhasil dibekuk.
“Empat pelaku masih di bawah umur, diantaranya AAD (17), NAS (17), RBP (15) dan BA (17). Sedangkan, dua pelaku lain bernama M Ari Munandar (18) serta Danu Yunanto (19),” jelasnya.
Sementara, pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut saat ini masih diburu. Selain menggulung pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kayu, samurai hingga kaos.
Akibat perbuatannya, pelaku di bawah umur dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo. Sedangkan, dua pelaku M Ari dan Danu dijerat dengan Pasal 170 dan atau 361 tentang Penganiayaan Bersama-sama di Muka Umum dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.