Sragen – Profesi seorang guru sekaligus pegawai negeri sipil (PNS) harusnya bisa menjadi contoh atau teladan yang baik bagi pelajar dan masyarakat. Tapi tidak seperti apa yang telah dilakukan Sukirdi (55), guru PNS, warga Dukuh Mojorejo RT 09, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen ini.
Sukirdi terpaksa diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Sragen lantaran menjadi bandar judi jenis dadu di rumahnya. Sebelum ditangkap polisi, Sukirdi sudah cukup lama menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku baru bisa kita tangkap tadi pagi di rumahnya setelah lama menjadi DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres AKBP Cahyo Widiarso, Kamis (23/3).
Tindak perjudian yang dilakukan tersangka sebenarnya sudah berhasil diungkap oleh polisi pada 14 Desember 2016 lalu. Saat itu pelapor, Sukram (52), seorang anggota Reskrim Polres Sragen mengetahui ada praktek perjudian jenis dadu di rumah tersangka.
Namun saat dilakukan penggerebekan oleh tim Reskrim hanya berhasil mengamankan barang bukti di rumah tersangka. Sedangkan tersangka Sukirdi saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Baru pada Kamis (23/3) sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka setelah cukup lama menjadi buronan. Barang bukti perjudian yang berhasil disita antara lain, uang sebesar Rp 2.192.000, sembilan buah mata dadu, satu buah batok kelapa, sebuah tikar dan satu satu buah wadah yang terbuat dari almunium.
“Tersangka dan barang bukti sudah ada di Reskrim dan masih kita periksa guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Supadi.