Solo — Dua tersangka kasus korupsi dibekuk Jajaran Reskrim Polresta Solo, Kamis (30/3). Kedua tersangka, Sri Widaryati (64) warga Kampung Singosaren RT04/ RW03 Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan dan Agung Bon Hidayat (39) warga Debegan RT03/ RW01 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres berhasil menikmati hasil kejahatan hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah kedua tersangka itu. Kedua tersangka diketahui sebagai pengelola dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kawasan Kota Solo.
Dalam pelaksanaannya, Sri bertugas sebagai koordinator pengelola dana dari anggaran APBN yang disalurkan senilai Rp 400-an juta. Sedangkan, Agung bertugas sebagai pencari orang untuk penerima dana tersebut. Namun kenyataannya, dalam pelaksanaannya kedua orang tersebut ‘menyunat’ alokasi anggaran yang telah dicairkan. Tak hanya itu, penerima dana yang seharusnya berasal dari masyarakat tidak mampu justru dialihkan ke sejumlah kolega atau kalangan menengah ke atas.
“Ada lagi, penerimanya yang fiktif dan tidak sesuai kriteria sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, mereka diperkarakan,” terang Kapolresta Solo AKBP Ribut Hariwibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Puryadi, Kamis (30/3) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menikmati uang hasil kejahatan hingga Rp 208 juta atau setengah dari dana alokasi untuk KUBE tersebut. Kasus tahun 2013 ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
“Kasus telah P21, kami limpahkan ke Kejaksaan hari ini,” terang Kapolresta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001.