Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Dua Tersangka Korupsi Dana KUBE Dibekuk

by
30 Maret 2017 | 13:57
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Dua tersangka kasus korupsi dibekuk Jajaran Reskrim Polresta Solo, Kamis (30/3). Kedua tersangka, Sri Widaryati (64) warga Kampung Singosaren RT04/ RW03 Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan dan Agung Bon Hidayat (39) warga Debegan RT03/ RW01 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres berhasil menikmati hasil kejahatan hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah kedua tersangka itu. Kedua tersangka diketahui sebagai pengelola dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kawasan Kota Solo.

BacaJuga

Dalmas Polresta Solo Gelar Latihan Penggunaan Gas Air Mata dan Pistol Penyetrum

Dana Miliaran Hasil Objek Wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog Harus Diaudit

Polresta Solo Sebar 1.128 Personel Amankan Rangkaian Harlah 1 Abad NU 

Dalam pelaksanaannya, Sri bertugas sebagai koordinator pengelola dana dari anggaran APBN yang disalurkan senilai Rp 400-an juta. Sedangkan, Agung bertugas sebagai pencari orang untuk penerima dana tersebut. Namun kenyataannya, dalam pelaksanaannya kedua orang tersebut ‘menyunat’ alokasi anggaran yang telah dicairkan. Tak hanya itu, penerima dana yang seharusnya berasal dari masyarakat tidak mampu justru dialihkan ke sejumlah kolega atau kalangan menengah ke atas.

“Ada lagi, penerimanya yang fiktif dan tidak sesuai kriteria sesuai aturan yang berlaku. Maka dari itu, mereka diperkarakan,” terang Kapolresta Solo AKBP Ribut Hariwibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Puryadi, Kamis (30/3) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menikmati uang hasil kejahatan hingga Rp 208 juta atau setengah dari dana alokasi untuk KUBE tersebut. Kasus tahun 2013 ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

“Kasus telah P21, kami limpahkan ke Kejaksaan hari ini,” terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001.

Tags: kapolresta solokejari solokorupsi

Previous Post

Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Pembunuh Sisca Yofie

Next Post

Penyidik KPK Sebut Miryam Bagikan Uang Proyek e-KTP via Kapoksi

Berita Terkait

Dalmas Polresta Solo Gelar Latihan Penggunaan Gas Air Mata dan Pistol Penyetrum

Dalmas Polresta Solo Gelar Latihan Penggunaan Gas Air Mata dan Pistol Penyetrum

3 Februari 2023
OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Apa Saja?

Dana Miliaran Hasil Objek Wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog Harus Diaudit

27 Januari 2023

Polresta Solo Sebar 1.128 Personel Amankan Rangkaian Harlah 1 Abad NU 

17 Januari 2023

Bikin Resah Warga, Empat Pemabuk Dibawa Tim Sparta ke Polresta

21 Desember 2022

Jelang Natal, Sejumlah Gereja di Solo Dicek Kesiapannya

21 Desember 2022

Selesaikan Pendidikan di Sesko TNI, Mantan Kapolresta Solo Ungkap Berbagai Ilmu baru

12 Desember 2022
Next Post

Penyidik KPK Sebut Miryam Bagikan Uang Proyek e-KTP via Kapoksi

Terkini

Arema FC Masih Jauh dari Dewi Fortuna

5 Februari 2023

Membanggakan, Tujuh Film Indonesia Tayang di IFFR Belanda

5 Februari 2023

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved