Wonogiri – Warga Kecamatan Slogohimo, Daryono Sarto (55) terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri. Pria paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap DNA (11) tetangganya sendiri. Kini, status Sarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia dijerat dengan pasal 82 UU no.17/2017 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Muhamad Tora melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Kariri, Sabtu (15/4).
Kasatreskrim mengungkapkan, aksi bejat tersangka dilakukan disebuah kebun tak jauh dari rumah DNA pada Minggu (2/4) pukul 13.00 WIB.
Awalnya DNA meminta tolong Sarto untuk membuatkannya egrang atau mainan dari bambu yang digunakan untuk berjalan. Pria yang sehari- hari berprofesi sebagai petani ini menyanggupi permintaan DNA.
Aksi bejat pelaku bemula saat korban buang air kecil tak jauh dari lokasi Sarto berdiri. Nafsu pelaku terpancing, hingga terjadi perbuatan yang dilarang tersebut.
Bersamaan waktu, tante korban TT (33) melintas dan mengetahui perbuatan Sarto. Dia pun mengadu kepada saudara DNA yaitu TR (45).
Keduanya pun kemudian mendatangi rumah Sarto untuk menanyai apa yang telah diperbuat terhadap DNA. Akan tetapi saat itu Sarto mengelak, ia mengatakan tidak sampai menyetubuhi korban.
Keduanya pun tidak terima begitu saja dengan jawaban Sarto. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Slogohimo dan pemerintah kecamatan setempat untuk ditindaklanjuti.
” Untuk pemeriksaan lebih lanjut,saat ini pelaku kita berlakukan penahanan,” tandasnya.