Sabtu, September 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional

PP Soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil Disahkan

by
19 April 2017 | 13:51
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi. Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dilansir Setkab, Rabu (18/4), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencantumkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

BacaJuga

Kabar Gembira! Kemenag Usulkan Juara MTQ Bisa Diangkat Jadi PNS

DPR Minta Tiga Juta Tenaga Honorer Diprioritaskan Ikut Seleksi Pengangkatan PPPK

PNS Naik Pangkat, Begini Harapan Pemkab Wonogiri

Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Untuk itu, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Aturan ini menegaskan, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

[sau]

Sumber: merdeka.com

Tags: pegawai negeri sipilpns

Previous Post

Dukung Tingalan Jumenengan, Pemkot Libatkan Sederet OPD

Next Post

Halau Serangan Kera, Petani Sewa Anjing Pemburu

Berita Terkait

Kabar Gembira! Kemenag Usulkan Juara MTQ Bisa Diangkat Jadi PNS

Kabar Gembira! Kemenag Usulkan Juara MTQ Bisa Diangkat Jadi PNS

22 September 2023
DPR Minta Tiga Juta Tenaga Honorer Diprioritaskan Ikut Seleksi Pengangkatan PPPK

DPR Minta Tiga Juta Tenaga Honorer Diprioritaskan Ikut Seleksi Pengangkatan PPPK

18 September 2023

PNS Naik Pangkat, Begini Harapan Pemkab Wonogiri

13 September 2023

Ingat! Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Dibuka Mulai 17 September 2023

31 Agustus 2023

9 PNS Lolos Administrasi Seleksi Sekda Solo, Ini Daftarnya

29 Agustus 2023

Asisten III Pemkab Klaten Suti Hartini Pensiun, Pesannya untuk ASN Bikin Haru

29 Agustus 2023
Next Post

Halau Serangan Kera, Petani Sewa Anjing Pemburu

Terkini

Resep Kepiting Saus Padang, Lezatnya Bikin Melayang-layang

Resep Kepiting Saus Padang, Lezatnya Bikin Melayang-layang

23 September 2023
Seafood Tumpah Memang Juara Rasanya, Begini Cara Membuatnya

Seafood Tumpah Memang Juara Rasanya, Begini Cara Membuatnya

23 September 2023
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

Sindikat Judi Online di Riau Berhasil Dibongkar

23 September 2023
Arkhan Fikri Siap Diturunkan pada Derbi Jatim

Arkhan Fikri Siap Diturunkan pada Derbi Jatim

23 September 2023
Bersiap Laga Tandang Perdana, PSIM Lupakan Dua Laga Awal

Bersiap Laga Tandang Perdana, PSIM Lupakan Dua Laga Awal

23 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved