Timlo.net – Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 menangkap lima kapal asing berbendera Vietnam karena diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Laut China Selatan, ZEE Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Abutohir mengatakan, penangkapan dilakukan pada tanggal 21 April 2017 terhadap kapal-kapal dengan nama KM TG 94196 TS, KM TG 91917 TS, KM TG 90869 TS, KM TG 92367 TS dan KM TG 92512 TS.
“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 31 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam, yang selanjutnya dikawal dan dan telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 27 April 2017. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ucap Waluyo di Jakarta, Sabtu (29/4).
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
Penangkapan kelima kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan akhir April 2017, telah ditangkap sebanyak 68 (enam puluh delapan) kapal perikanan ilegal.
[idr]Sumber: merdeka.com