Sragen — Setelah menjadi buron dua bulan lebih, Agus Riyanto (26), warga Dukuh Ngarum RT 4, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen akhirnya dapat diringkus petugas Resmob Polres Sragen. Tersangka merupakan sepesialis pencuri burung yang telah beraksi di berbagai tempat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah berulangkali melakukan kejahatan. Selain di Gondang, ada enam TKP lain yang melibatkan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sragen AKP Saptiwi, mewakili Kapolres AKBP Cahyo Widiarso, Rabu (3/5).
Tersangka Agus Riyanto ditangkap petugas saat berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Pelem RT 01, Kecamatan Kertosono, Jawa Timur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Suharno (39), warga Dukuh Bangunsari RT 14, Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang.
Saat itu, Sabtu (18/2) lalu, Agus bersama tiga tersangka lain yang telah tertangkap mendatangi rumah korban dan hendak mencuri burung hias milik korban. Ketika korban hendak tidur sempat melihat CCTV, ada orang tak dikenal ke halaman rumahnya dengan menerobos pagar. Kemudian korban membuka pintu dan berteriak “maling” dan pelaku melarikan diri.
Baru setelah dua bulan menjadi DPO, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Jawa Timur. Dari pendalaman yang dilakukan, ternyata tersangka juga telah enam kali melakukan pencurian burung dan sepeda motor di lokasi yang berbeda.
“Tersangka bakal dikenakan Pasal percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP,” terang AKP Saptiwi.