Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Pemkot Tindak Tegas Papan Reklame Tak Berijin

by
3 Mei 2017 | 21:24
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gencar menyoroti ribuan papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengawan. Khususnya bagi papan reklame yabg tak berijin. Namun, sebelum menindak, petugas yang terdiri dari gabungan instansi terkait telah melayanglan surat peringatan sebanyak dua kali ditujukan pada biro iklan yang menggarap papan reklame tersebut. Jika tak diindahkan pihaknya akan menempeli stiker warna merah bertuliskan “Tidak Berijin”  dengan lambang Pemkot Solo.

“Aturannya jeda 14 hari di setiap peringatannya. Kalau tak digubris, puncak peringatannya adalah pembredelan di tempat,” tegas Nunung.

BacaJuga

Pastikan Tidak Keropos, Ratusan Reklame dan Baliho di Karanganyar Dicek Ulang

Pembangunan Papan Reklame di Kawasan BCB Jadi Sorotan

BPPKAD Temukan Lagi Papan Reklame Ilegal

Disinggung terkait ijin tersebut, Nunung menjelaskan. Seharusnya papan reklame diurus oleh biro iklan sebelum didirikan. Perijinan tersebut meliputi ijin kontruksi papan reklame yang disorot oleh pemkot dengan mempertimbangkan segi keamanan dimasyarakat.

“Keamanan struktur bangunannya kan berdampak langsung ke masyarakat. Makanya kalau hitungan kontruksinya mengada-ada ya tidak diberi ijin. Malah kalau ada biro yang bandel bisa kami blacklist jika disertai dengan banyaknya pelanggaran selama beberapa tahun,” tutur dia.

Sesuai aturan yang berlaku, retribusi dikenakan untuk reklame yang memakai tanah negara sedangkan pajaknya dikenakan pajak konten. Sedangkan besarannya disesuaikan ukuran reklame masing-masing.

“Tadi sudah koordinasi, yang telat telat pajak bisa dihitung sekalian pas mereka mengajukan ijin,” imbuh Kasi Pemanfaatan Ruang dan Penataan Kawasan DPUPR, Rohmad Haryanto.

Diberitakan sebelumnya, enam papan reklame tak berijin telah dibongkar petugas gabungan DPUPR, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban mulai dari Jl Kapten Mulyadi,Jl Kyai Mojo, Jl Ir Juanda, dan beberapa kawasan lain.

Tags: reklametak berijin

Previous Post

35 PKL Lepaskan Hak Pakai Shelter Sriwedari

Next Post

PKL Shelter Sriwedari Minta Pulang ke City Walk

Berita Terkait

Pastikan Tidak Keropos, Ratusan Reklame dan Baliho di Karanganyar Dicek Ulang

Pastikan Tidak Keropos, Ratusan Reklame dan Baliho di Karanganyar Dicek Ulang

3 Maret 2023
Di Tengah Wabah Corona, Keraton Solo Gelar Tingalan Jumenengan Raja

Pembangunan Papan Reklame di Kawasan BCB Jadi Sorotan

25 September 2020

BPPKAD Temukan Lagi Papan Reklame Ilegal

1 Maret 2019

Delapan Papan Reklame Dirobohkan BPPKAD, Ini Gara-Garanya

25 Februari 2019

Wonogiri Kehilangan Sumber Pemasukan Daerah Miliaran Rupiah, Ini Gara-Garanya

11 Januari 2019

Diduga Tak Berijin, Home Industri Abon Sapi Digerebek

17 Mei 2017
Next Post

PKL Shelter Sriwedari Minta Pulang ke City Walk

Terkini

Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

25 Maret 2023
70 SD Negeri di Karanganyar bakal Digabung, Ini Alasannya

Dana Inpres Perbaikan Jalan Rp 80 Miliar Masuk Karanganyar

25 Maret 2023
Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

25 Maret 2023
Tiga Ruas Jalan Di Wonogiri Bakal Diperbaiki, Total Anggaran Puluhan Miliar

Rusak Berat, 3 Ruas Jalan Ini Selesai Diperbaiki Sebelum Lebaran

25 Maret 2023
Rumah Dinas Wakil Ketua PN Karanganyar Terkena Proyek Pembangunan Gedung Disparpora

Gedung Disparpora Karanganyar akan Diresmikan 17 Agustus 2023

25 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved