Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gencar menyoroti ribuan papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengawan. Khususnya bagi papan reklame yabg tak berijin. Namun, sebelum menindak, petugas yang terdiri dari gabungan instansi terkait telah melayanglan surat peringatan sebanyak dua kali ditujukan pada biro iklan yang menggarap papan reklame tersebut. Jika tak diindahkan pihaknya akan menempeli stiker warna merah bertuliskan “Tidak Berijin” dengan lambang Pemkot Solo.
“Aturannya jeda 14 hari di setiap peringatannya. Kalau tak digubris, puncak peringatannya adalah pembredelan di tempat,” tegas Nunung.
Disinggung terkait ijin tersebut, Nunung menjelaskan. Seharusnya papan reklame diurus oleh biro iklan sebelum didirikan. Perijinan tersebut meliputi ijin kontruksi papan reklame yang disorot oleh pemkot dengan mempertimbangkan segi keamanan dimasyarakat.
“Keamanan struktur bangunannya kan berdampak langsung ke masyarakat. Makanya kalau hitungan kontruksinya mengada-ada ya tidak diberi ijin. Malah kalau ada biro yang bandel bisa kami blacklist jika disertai dengan banyaknya pelanggaran selama beberapa tahun,” tutur dia.
Sesuai aturan yang berlaku, retribusi dikenakan untuk reklame yang memakai tanah negara sedangkan pajaknya dikenakan pajak konten. Sedangkan besarannya disesuaikan ukuran reklame masing-masing.
“Tadi sudah koordinasi, yang telat telat pajak bisa dihitung sekalian pas mereka mengajukan ijin,” imbuh Kasi Pemanfaatan Ruang dan Penataan Kawasan DPUPR, Rohmad Haryanto.
Diberitakan sebelumnya, enam papan reklame tak berijin telah dibongkar petugas gabungan DPUPR, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban mulai dari Jl Kapten Mulyadi,Jl Kyai Mojo, Jl Ir Juanda, dan beberapa kawasan lain.