Solo – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajar 2017/2018 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) diwajibkan menerima siswa keluarga miskin (gakin) minimal 20 persen.
“Tata cara pendaftaran siswa baru atau PPDB untuk SMAN dan SMKN di Propinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No 9 tahun 2017,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo kepada wartawan seusai Pencanangan Program Revitalisasi SMK di Stadion Manahan Solo, Rabu (17/5).
Gatot mengemukakan PPDB SMAN dan SMKN di wilayah Jawa Tengah menerapkan sistem online. Kendati online, sekolah-sekolah tetap menerapkan ketentuan penerimaan siswa gakin minimal 20 persen tersebut.
Terkait batasan siswa asal luar kota di suatu daerah, Gatot menyatakan, PPDB juga menerapkan zona. Tentu saja memprioritaskan domisili calon siswa baru terdekat dengan sekolah.
“Jangan sampai calon siswa baru, sekolahnya terlalu jauh dari tempat tinggalnya,” jelasnya.