Rabu, Agustus 17, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Puluhan Korban Tewas Akibat Jebakan Tikus, Polda Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Lagi

Achmad Khalik by Achmad Khalik
9 Januari 2022 | 17:56
in Kota, Solo dan Sekitar
Hasil Visum Gilang Endi Saputra, Ditemukan Luka di Bagian Kepala

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Banyaknya kasus orang tewas karena pemasangan jebakan tikus di wilayah Sragen memantik keprihatinan banyak pihak. Sejauh ini, sudah ada 23 kasus terjadi akibat penyalahgunaan listrik untuk pemasangan jebakan tikus hingga mengakibatkan jatuh korban.

“Terakhir, kasus Hadi Kusumo (65) warga Patihan, Sidoharjo, Kabupaten Sragen yang meninggal dunia akibat jebakan tikus. Dia menjadi korban ke 23 sejak mencuatnya kasus pemasangan jebakan tikus di area persawahan mulai tahun 2020,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dihubungi Timlo.net, Minggu (9/1) siang.

BacaJuga

Donasi Pegawai PLN Disalurkan untuk Penyambungan Listrik Keluarga Miskin

Korban Lakalantas di Desa Dawung Karyawan Warung Satai

PLN Tawarkan Energi Lebih Menguntungkan ke Korporat

Dikatakan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan namun disalahgunakan untuk pemasangan kawat listrik jebakan tikus.

”Ini sangat disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan itu ilegal,” tandas Iqbal.

Pihaknya, telah berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya dalam hal teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemerintah Daerah (Pemda).

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” ungkap Iqbal.

Selain itu, mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” kata Iqbal.

Pihaknya mengimbau, masyarakat yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu. Karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: ilegaljebakan tikusKabid Humas Polda JatengKorbanlistriktewas

Previous Post

Suket RT/RW untuk Pindah Domisili Dihapus, Kemendagri: Petugas yang Minta Syarat Itu Akan Dicopot

Next Post

Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Pemuda Ini Sukses Jadi Petani

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Donasi Pegawai PLN Disalurkan untuk Penyambungan Listrik Keluarga Miskin

Donasi Pegawai PLN Disalurkan untuk Penyambungan Listrik Keluarga Miskin

11 Agustus 2022
Kakek 70 Tahun Meninggal di Hotel saat Bersama Teman Wanita

Korban Lakalantas di Desa Dawung Karyawan Warung Satai

1 Agustus 2022

PLN Tawarkan Energi Lebih Menguntungkan ke Korporat

1 Agustus 2022

Pamit Nonton Hiburan Musik, Pemuda 28 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Bengawan Solo

17 Juli 2022

Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan di Wonogiri, Mayoritas Perempuan

8 Juli 2022

Waduh…Ribuan Warga Miskin Belum Memiliki Sambungan Listrik

30 Juni 2022
Next Post

Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Pemuda Ini Sukses Jadi Petani

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

16 Agustus 2022
Pemkab Karanganyar Tetap Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi, Peserta Dibatasi

Eks Napiter Karanganyar Diundang Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi

16 Agustus 2022
Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

16 Agustus 2022
Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

16 Agustus 2022
Suporter Persis Solo Desak JFT Mundur, Manajemen Minta Waktu Sepekan

Persis Solo Kalah Beruntun, Rudy Maklum Suporter Marah

16 Agustus 2022





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved