Solo — Banyaknya kasus orang tewas karena pemasangan jebakan tikus di wilayah Sragen memantik keprihatinan banyak pihak. Sejauh ini, sudah ada 23 kasus terjadi akibat penyalahgunaan listrik untuk pemasangan jebakan tikus hingga mengakibatkan jatuh korban.
“Terakhir, kasus Hadi Kusumo (65) warga Patihan, Sidoharjo, Kabupaten Sragen yang meninggal dunia akibat jebakan tikus. Dia menjadi korban ke 23 sejak mencuatnya kasus pemasangan jebakan tikus di area persawahan mulai tahun 2020,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dihubungi Timlo.net, Minggu (9/1) siang.
Dikatakan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan namun disalahgunakan untuk pemasangan kawat listrik jebakan tikus.

”Ini sangat disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan itu ilegal,” tandas Iqbal.
Pihaknya, telah berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya dalam hal teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” ungkap Iqbal.
Selain itu, mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.
Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” kata Iqbal.
Pihaknya mengimbau, masyarakat yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu. Karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo