SOLO — Keberadaan kendaraan menggunakan knalpot brong di jalanan telah membuat banyak masyarakat resah. Pasalnya, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan ini membuat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kondisi itu, membuat “gerah” Ditlantas Polda Jateng, hingga memerintahkan kepada jajaran untuk memberikan tindakan tegas.
“Kalau di sini (Semarang-red) dalam sehari bisa mencapai ratusan kendaraan bermotor yang dikenai tilang karena menggunakan knalpot brong. Masyarakat sudah sangat resah dengan kondisi tersebut. Maka, kami memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas di wilayah Polda Jateng untuk memberikan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain sanksi tilang, mereka juga harus mengganti knalpot dengan standart,” tegas Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Menurut dia, dalam sehari sebanyak 539 sepeda motor berhasil dijaring. Mereka kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standart pabrik. Penggunaan knalpot brong, melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat karena tidak sesuai dengan standard pabrik,” kata Agus.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adytiawarman Gautama Putra mengatakan, tiap akhir pekan pihaknya rutin menggelar razia knalpot brong di beberapa titik Kota Bengawan. Hasilnya, puluhan bahkan ratusan kendaraan berhasil dijaring oleh petugas.
“Sejak dua tahun terakhir, sudah kami lakukan pemberantasan knalpot brong. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi sepeda motor berkeliling jalan, sambil mbleyer-bleyer, hubungi kami. Akan dilakukan tindak lanjut,” tegas Adhyt.
Sejauh ini, lanjutnya, sejumlah knalpot brong yang diamankan oleh Satlantas Polresta Solo langsung dimusnahkan. Selama dua tahun terakhir, sudah ada ribuan knalpot brong yang dihancurkan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kami berharap, pengguna kendaraan bermotor bisa saling menghormati satu sama lain. Tidak membuat bising dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho