Jumat, Mei 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Polda Jateng Instruksikan Jajaran Berantas Knalpot Brong

Achmad Khalik by Achmad Khalik
12 Januari 2022 | 17:13
in Kota, Solo dan Sekitar
Polda Jateng Instruksikan Jajaran Berantas Knalpot Brong

Seorang pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong mengganti dengan knalpot standar. (timlo.net/khalik ali)

Share on FacebookShare on Twitter

SOLO — Keberadaan kendaraan menggunakan knalpot brong di jalanan telah membuat banyak masyarakat resah. Pasalnya, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan ini membuat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kondisi itu, membuat “gerah” Ditlantas Polda Jateng, hingga memerintahkan kepada jajaran untuk memberikan tindakan tegas.

BacaJuga

Kasus Perkosaan di Sragen Mandeg 2 Tahun, Begini Tanggapan Polda Jateng

Viral! Kendarai Motor Knalpot Brong, Sekelompok Pemuda Dihajar Warga

Mudah Menular, Hewan Ternak Terjangkit PMK Wajib Dipisahkan

“Kalau di sini (Semarang-red) dalam sehari bisa mencapai ratusan kendaraan bermotor yang dikenai tilang karena menggunakan knalpot brong. Masyarakat sudah sangat resah dengan kondisi tersebut. Maka, kami memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas di wilayah Polda Jateng untuk memberikan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain sanksi tilang, mereka juga harus mengganti knalpot dengan standart,” tegas Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).

Menurut dia, dalam sehari sebanyak 539 sepeda motor berhasil dijaring. Mereka kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standart pabrik. Penggunaan knalpot brong, melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat karena tidak sesuai dengan standard pabrik,” kata Agus.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adytiawarman Gautama Putra mengatakan, tiap akhir pekan pihaknya rutin menggelar razia knalpot brong di beberapa titik Kota Bengawan. Hasilnya, puluhan bahkan ratusan kendaraan berhasil dijaring oleh petugas.

“Sejak dua tahun terakhir, sudah kami lakukan pemberantasan knalpot brong. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi sepeda motor berkeliling jalan, sambil mbleyer-bleyer, hubungi kami. Akan dilakukan tindak lanjut,” tegas Adhyt.

Sejauh ini, lanjutnya, sejumlah knalpot brong yang diamankan oleh Satlantas Polresta Solo langsung dimusnahkan. Selama dua tahun terakhir, sudah ada ribuan knalpot brong yang dihancurkan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kami berharap, pengguna kendaraan bermotor bisa saling menghormati satu sama lain. Tidak membuat bising dan meresahkan masyarakat,” katanya.

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Knalpot Brongpolda jateng

Previous Post

Pria Ini Peroleh Transplantasi Jantung Babi, yang Pertama di Dunia

Next Post

Peraturan Unik, Pasangan yang Menikah di Desa Ini Wajib TanamAlpukat

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Kasus Perkosaan di Sragen Mandeg 2 Tahun, Begini Tanggapan Polda Jateng
Solo dan Sekitar

Kasus Perkosaan di Sragen Mandeg 2 Tahun, Begini Tanggapan Polda Jateng

23 Mei 2022
Viral! Kendarai Motor Knalpot Brong, Sekelompok Pemuda Dihajar Warga
Kota

Viral! Kendarai Motor Knalpot Brong, Sekelompok Pemuda Dihajar Warga

22 Mei 2022
Mudah Menular, Hewan Ternak Terjangkit PMK Wajib Dipisahkan
Kota

Mudah Menular, Hewan Ternak Terjangkit PMK Wajib Dipisahkan

16 Mei 2022
Laka Karambol di Tol Solo-Ngawi, Kenek Bus Tewas, 12 Penumpang Luka
Solo dan Sekitar

Laka Karambol di Tol Solo-Ngawi, Kenek Bus Tewas, 12 Penumpang Luka

11 Mei 2022
Rotasi di Polda Jateng, Mantan Kasatreskrim Polresta Solo Jabat Kapolres Temanggung
Nasional

Rotasi di Polda Jateng, Mantan Kasatreskrim Polresta Solo Jabat Kapolres Temanggung

11 Mei 2022
Operasi Ketupat Candi 2022 Usai, Polda Jateng Tetap Perkuat Keamanan
Kota

Operasi Ketupat Candi 2022 Usai, Polda Jateng Tetap Perkuat Keamanan

10 Mei 2022
Next Post
Peraturan Unik, Pasangan yang Menikah di Desa Ini Wajib TanamAlpukat

Peraturan Unik, Pasangan yang Menikah di Desa Ini Wajib TanamAlpukat

Terkini

Cara Cepat Sembuh dari Demam Berdarah, Ikuti Langkah Ini

Cara Cepat Sembuh dari Demam Berdarah, Ikuti Langkah Ini

27 Mei 2022
Savva Coffee House Boyolali, Wisata Kuliner dengan Pemandangan Alam

Savva Coffee House Boyolali, Wisata Kuliner dengan Pemandangan Alam

26 Mei 2022

Tiga Narkoboy Diringkus Satnarkoba Klaten, 329 Gram Sabu Diamankan

26 Mei 2022

Usai Nikahkan Sang Adik, Presiden Jokowi Blusukan ke Beberapa Tempat di Kota Solo

26 Mei 2022

Jokowi Undang Mantan Partnernya FX Rudy ke Istana Kepresidenan, Ada Apa?

26 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved