Karanganyar — Polemik perekrutan Kadus Suruhtani Desa Suruhkalang Jaten kian ruwet. Calon kadus Agus Wijayanto (38) melaporkan dugaan mal administrasi proses itu ke Ombudsman. Ia menuding Camat Jaten Hari Purnomo menyalahi prosedur.
Penyerahan laporan resmi Selasa (11/1) ke kantor Ombudsman Cabang Jateng di Semarang. Selanjutnya, terhitung 14 hari setelah surat diserahkan, Ombudsman Jateng akan melakukan investigasi di Kecamatan Jaten dan Pemdes Suruh Kalang.
“Camat Jaten melakukan mal administrasi dan dugaan kebohongan publik sehingga berdampak tidak segera melantik Kadus terpilih. Maka kami melaporkan kepada Ombudsman Jateng,” ungkap Agus Wijayanto, Rabu (12/1).
Sebelumnya, Agus mendapat rekomendasi Kades Suruhkalang Mawan Tohari menjadi calon Kadus Suruhtani. Namun warga Dusun Suruhtani menolaknya. Menurut Agus, Camat Hari tak memiliki wewenang membatalkan perekrutan hanya karena khawatir terjadi resistensi sebagian warga. Perekrutan tak menyalahi Perbup Karanganyar Nomor 75 Tahun 2021.
“Camat Jaten sengaja mengada-ada alasan untuk melakukan seleksi ulang padahal semua sudah sah on the track. Sehingga kami menolak tegas usulan seleksi ulang tersebut,” tandas Agus Wijayanto.
Untuk itu, sambil menunggu perkembangan dari laporan resmi ke Ombudsman, Agus bersama tim hukumnya sudah bersiap melayangkan gugatan hukum jika sampai camat nekat memerintahkan seleksi ulang.
Sementara itu, Camat Jaten Hari Purnomo enggan mengomentari terkait laporan kepada Ombudsman Jateng tersebut.
Editor : Wahyu Wibowo