Solo — Petugas Lapas/Rutan di wilayah Solo Raya dilarang untuk membawa telepon genggam pribadi masuk ke dalam blok sel tahanan. Ini untuk mengantisipasi tudingan. Sekaligus hal-hal yang mengarah ke institusi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Jangan membawa handphone atau telepon genggam ke blok tahanan sel,” terang Kakanwil Jateng, Yuspahrudin dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Unit Pelaksana Teknis se eks-Karesidenan Surakarta di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo, Sabtu (15/1) siang.
Dia menekankan, untuk masing-masing Kepala Lapas/Rutan di wilayah Karisidenan Surakarta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai timbul masalah.
Dia juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menunjung tinggi sikap disiplin di lingkungan instansi. Ini mencerminkan, bahwa keseriusan Kemenkumham dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat khususnya di wilayah Solo Raya.
“Bekerjalah dengan halal, jauhi hal-hal negatif, datang tepat waktu, tingkatkan integritas,” tegasnya.
Sementara, Karutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, arahan dari Kakanwil telah dilaksanakan secara maksimal di Rutan Solo. Bahkan, sebelum munculnya arahan tersebut Rutan Solo telah melaksanakan antisipasi agar petugas meletakan telepon genggam di ruang penjagaan. Sehingga, ketika mereka masuk ke dalam kawasan Rutan tidak boleh membawa telepon seluler.
“Semua bentuk penyalahgunaan telepon genggam telah kami antisipasi. Termasuk, penggunaan telepon genggam oleh petugas Rutan sendiri. Tidak boleh bawa masuk, harus dititipkan di bagian penjagaan sebelum masuk ke kawasan tahanan. Ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan internal,” jelas Urip.
Selain itu, untuk mengantisipasi penyelundupan juga ada pemeriksaan ketat terhadap tamu kunjungan. Bahkan, Rutan Solo telah memiliki alat khusus X-Ray.
“Ada tiga pemeriksaan, di depan ada X-Ray, lalu di penjagaan dan di bagian dalam. Pemeriksaan dari tamu kunjungan hingga tiga lapis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo, Winarko mengatakan, pihaknya selalu melakukan antisipasi dan pengawasan terhadap warga asing khususnya di wilayah Karisidenan Surakarta. Tahun 2021, pihaknya mendeportasi enam warga asing.
“Mereka berasal dari Malaysia, Mesir dan Rusia,” ungkap Winarko.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Solo tercatat TKA terbanyak berada di Sukoharjo sebanyak 462 orang. Urutan kedua Kota Solo sebanyak 254 orang, Karanganyar 138 orang, Boyolali 134 orang, Klaten 72 orang, Sragen 44 orang dan Wonogiri 30 orang.
“Kami setiap kebupaten ada pengawasan. Setiap kabupaten/kota sudah terbentuk tim pengawasan. Hampir setiap bulan kita berkoordinasi untuk melakukan pengawasan TKA,” katanya.
Dalam kesempatan itu, juga ada deklarasi janji kinerja oleh 11 Kepala UPT dan menandatangani perjanjian kinerja. Janji ini berisi komitmen untuk mewujudkan tiga buah prioritas. Yaitu peningkatan Suber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing hingga memperkuat stabilitas Polhukhankam sekaligus transformasi pelayanan publik.
Editor : Wahyu Wibowo