Karanganyar — Tiga orang warga Desa Berjo, Ngargoyoso menagih ganti rugi kepada pemerintah desa setempat. Tiga warga itu, yakni Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi. Mereka meminta ganti rugi berupa jatah kios di obyek wisata air terjun Jumog.
Kuasa hukum ketiga warga tersebut, Kusumo Putra, telah mengirimkan surat somasi ke Pemdes Berjo.
“Pemdes Berjo telah membangun jalan untuk akses menuju air terjun Jumog dari klien kami, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku,” kata Kusumo, Jumat (14/1).

Ia berujar kliennya selaku pemilik aset jalan umum itu tak mengamini kesepakatan dengan Pemdes Berjo. Apalagi kliennya tak ada penggantian sesuai akta otentik. Dulunya, pernah rapat desa yang membahas hibah bagi pemilik aset jalan. Saat itu Pemdes mengundang 14 orang pemilik aset.