SOLO — Polda Jateng mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri. Diduga, Kasatreskrim Polres Boyolali mengeluarkan kata-kata tidak etis kepada korban yang melakukan aduan.
“Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (18/1).
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” lanjut dia.
Dikatakan, kasus Kasatreskrim Polres Boyolali sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa institusi Kepolisian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat, bagi mereka yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” jelas jenderal bintang dua itu.
Mutasi Jabatan Kasatreskrim dituangka dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Saat ini, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban berinisial R melakukan aduan di Polres Boyolali. Saat melakukan aduan tersebut, terlontar kata-kata yang dianggap korban sangat menyakitkan. Korban mengibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Saat itu kondisinya menjadi korban pelecehan seksual namun masih ditambah dengan kata-kata melecehkan yang terlontar dari AKP Eko Marudin.
Editor : Dhefi Nugroho