Karanganyar – Sebanyak enam ruas jalan berstatus milik Kabupaten Karanganyar direhab dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 30 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Margono mengatakan enam ruas jalan itu adalah Beruk-Wonokeling (Rp3,750 miliar), Ngemplak-Tunggulrejo (Rp4 miliar), Gempolan-Ngargoyoso (Rp4,750 miliar), Grompol-Jambangan (Rp5,788 miliar), Dugdowo-Losari (Rp2,75 miliar).
Anggaran rehabilitasi dari dari DAK reguler senilai Rp20,788. Masih ada DAK penugasan senilai Rp9,689 miliar untuk membiayai salah satunya perbaikan ruas Tasikmadu-Kebakkramat.
“Dari 10 paket usulan, hanya yang prioritas enam saja. Itu pun hanya bagian-bagian yang parah saja sesuai gambaran yang kami ajukan. Misalnya, untuk ruas Grompol-Jambangan, hanya perbaikan sepanjang 1,7 KM saja,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/1).
Selain selektif memperbaiki hanya di bidang kerusakan, ternyata pengucuran DAK oleh pemerintah pusat juga mempertimbangkan efektivitas. Enam ruas jalan itu ternyata pendukung pengembangan tata ruang dan wilayah.
“Jalan-jalan milik kabupaten jadi akses pengembangan wilayah. Misalnya akses ke RS, permukiman, perkantoran, akses lalu lintas perdagangan dan sebagainya,” katanya.
Dari enam ruas tersebut, perbaikan jalan Grompol-Jambangan sebenarnya sudah siap, namun terkendala pencairannya akibat refokusing pada 2021. Pada tahun ini, selain memperbaiki kerusakan juga meningkatkan kelas jalan.
Editor : Dhefi Nugroho