Senin, Mei 23, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Oknum Guru Predator Anak Sesama Jenis Jalani Sidang Perdana di Wonogiri

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
24 Januari 2022 | 20:06
in Solo dan Sekitar, Umum
Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Oknum guru predator anak sesama jenis di Wonogiri PPH (35) menjalani sidang perdana. Akibat perbuatannya, mantan guru olah raga SD di Kecamatan Sidoharjo ini terancam pidana belasan tahun.

“Sidang perdana sudah digelar Kamis (20/1) lalu secara daring dari Lapas Kelas II B Wonogiri,” terang Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto, Senin (24/1).

BacaJuga

Guru yang Mencabuli Delapan Siswa Wonogiri Divonis 13 Tahun

Miris, Pelajar SD di Wonogiri Dicabuli Kakek

Sejumlah Kasus Asusila Terjadi di Sidoharjo Wonogiri, Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat

Menurutnya, agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan dalam tindak pidana asusila/pencabulan terhadap anak.

“Korban jumlahnya tercatat ada delapan orang,” kata dia.

Seperti diketahui, PPH kini dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo supaya bisa menjalani proses hukum. Para korban PPH adalah murid di sekolahnya dan berjenis kelamin laki-laki.

Kasus ini terkuak pada 6 September 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban PPH menceritakan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Hal itu pun langsung dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti.

Terungkap pula bahwa PPH melakukan aksi tak bejat di perpustakaan sekolah. Selain itu, PPH juga melakukan pencabulan di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Sanggrahan RT3/RW08 Desa/Kelurahan Ngadirojo.

Feby menjelaskan, PPH didakwa Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana lebih subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut Feby menambahkan, akibat perbuatannya PPH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun ada pemberatan karena terdakwa adalah seorang pendidik. Bahkan, ada kemungkinan pidananya bisa sampai 20 tahun penjara. Menurut dia, pemberatan itu adalah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan.

“Sidang perdana kemarin berjalan tertib dan lancar. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya ditunda pada Kamis (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: di bawah umurPencabulansesama jenis

Previous Post

Jalin Kekompakan, Wartawan Cemara Solo Gelar Turnamen E-Sport PES 2022

Next Post

Ultah PDIP dan Megawati, Kader Karanganyar Tanam Pohon Bareng

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Seleksi Calon Hakim Agung Digelar, Komisi Yudisial Terima Aduan Masyarakat
Solo dan Sekitar

Guru yang Mencabuli Delapan Siswa Wonogiri Divonis 13 Tahun

20 April 2022
Kronologi Terkuaknya Kasus Pencabulan di Wonogiri, Pelaku Masih SMP
Solo dan Sekitar

Miris, Pelajar SD di Wonogiri Dicabuli Kakek

10 April 2022
Sejumlah Kasus Asusila Terjadi di Sidoharjo Wonogiri, Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat
Solo dan Sekitar

Sejumlah Kasus Asusila Terjadi di Sidoharjo Wonogiri, Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat

5 April 2022
Kronologi Terkuaknya Kasus Pencabulan di Wonogiri, Pelaku Masih SMP
Solo dan Sekitar

Kronologi Terkuaknya Kasus Pencabulan di Wonogiri, Pelaku Masih SMP

4 April 2022
Kasus Asusila Siswi SMP Jatiroto Bakal Dibawa ke Ranah Hukum
Solo dan Sekitar

Miris, Siswa SMP Wonogiri Cabuli Empat Gadis Cilik, Salah Satunya Adik Kandung

2 April 2022
Oknum Guru SD Wonogiri yang Cabuli 8 Siswa Dituntut 15 Tahun Penjara
Solo dan Sekitar

Oknum Guru SD Wonogiri yang Cabuli 8 Siswa Dituntut 15 Tahun Penjara

22 Maret 2022
Next Post
Ultah PDIP dan Megawati, Kader Karanganyar Tanam Pohon Bareng

Ultah PDIP dan Megawati, Kader Karanganyar Tanam Pohon Bareng

Terkini

Pulang dari SEA Games, Timnas Indonesia Hadapi Bangladesh di FIFA Match Day

Pulang dari SEA Games, Timnas Indonesia Hadapi Bangladesh di FIFA Match Day

23 Mei 2022
Melesat Naik! Harga Cabai Rawit Merah di Solo Tembus Rp 46.000 Per Kilogram

Melesat Naik! Harga Cabai Rawit Merah di Solo Tembus Rp 46.000 Per Kilogram

23 Mei 2022
Ganyang Malaysia, Timnas U-23 Indonesia Raih Medali Perunggu

Ganyang Malaysia, Timnas U-23 Indonesia Raih Medali Perunggu

23 Mei 2022
Sempat Viral, Pencuri Speaker Diamankan ke Polsek Jaten

Sempat Viral, Pencuri Speaker Diamankan ke Polsek Jaten

23 Mei 2022
Ini yang Membuat Anwar Usman Terpikat dengan Adik Jokowi

Jelang Pernikahan, Ketua MK Bolak-Balik Jakarta-Solo untuk Lengkapi Berkas ke KUA

23 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved