Wonogiri – Oknum guru predator anak sesama jenis di Wonogiri PPH (35) menjalani sidang perdana. Akibat perbuatannya, mantan guru olah raga SD di Kecamatan Sidoharjo ini terancam pidana belasan tahun.
“Sidang perdana sudah digelar Kamis (20/1) lalu secara daring dari Lapas Kelas II B Wonogiri,” terang Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto, Senin (24/1).
Menurutnya, agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan dalam tindak pidana asusila/pencabulan terhadap anak.
“Korban jumlahnya tercatat ada delapan orang,” kata dia.
Seperti diketahui, PPH kini dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo supaya bisa menjalani proses hukum. Para korban PPH adalah murid di sekolahnya dan berjenis kelamin laki-laki.
Kasus ini terkuak pada 6 September 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban PPH menceritakan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Hal itu pun langsung dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti.
Terungkap pula bahwa PPH melakukan aksi tak bejat di perpustakaan sekolah. Selain itu, PPH juga melakukan pencabulan di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Sanggrahan RT3/RW08 Desa/Kelurahan Ngadirojo.
Feby menjelaskan, PPH didakwa Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana lebih subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Feby menambahkan, akibat perbuatannya PPH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun ada pemberatan karena terdakwa adalah seorang pendidik. Bahkan, ada kemungkinan pidananya bisa sampai 20 tahun penjara. Menurut dia, pemberatan itu adalah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan.
“Sidang perdana kemarin berjalan tertib dan lancar. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya ditunda pada Kamis (3/2) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho