SOLO — Kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh R beberapa waktu lalu ternyata tidak terbukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban atau pelapor R melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
“Itu tidak benar (diperkosa-red). Dari bukti CCTV yang kami miliki, R melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kawasan Bandungan bersama dengan pacarnya berinisial WGS. Selain itu, penyidik juga memiliki hasil visum, bahwa tidak ada unsur perkosaan yang dialami oleh korban,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1).
Dari bukti rekaman CCTV, kata Iqbal, keduanya sangat dekat. Bahkan, saat hendak membayar mereka berebutan. Sedangkan, dari hasil visum tim dokter tidak ada tanda lecet atau memar seperti pada umumnya korban perkosaan.
“Penyidik melihat kejanggalan dari bukti tersebut,” ungkap Iqbal.
Pihaknya juga telah memeriksa korban R terkait laporan kasus dugaan perkosaan yang dilaporkannya di Polres Boyolali. Namun, saat diungkap bukti yang tak terbantahkan itu, R tidak dapat mengelak lagi.
“Dia (R) sudah mengakui, jika perbuatannya dengan WGS itu dilakukan suka sama suka. Dia tak dapat mengelak lagi,” kata Iqbal.
Disinggung motif R nekat melakukan kebohongan itu, Iqbal mengaku, supaya dia memiliki nilai tawar untuk melaporkan Kasat Reskrim Polres Boyolali terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Di sisi lain, dia juga ingin supaya kasus yang menimpa suami R yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus perjudian diringankan.
“Motifnya dia ingin punya nilai tawar yang digunakan untuk meringankan hukuman suaminya karena terjerat judi. Saat ini, suami R mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, R mendapatkan pelecehan verbal dari Kasat Reskrim Polres Boyolali saat melaporkan kasus dugaan perkosaan yang dialaminya pada awal pekan lalu.
Waktu itu, R mengaku dibawa oleh seseorang ke sebuah hotel di Kawasan Bandungan, Salatiga. Di hotel tersebut, R diperkosa. Setelah itu, dia berhasil kabur dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali.
Saat melakukan laporan itu, dia dilecehkan oleh Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin. Tak terima dengan pelecehan verbal itu, R melalui pengacaranya melaporkan kasus tersebut.
Alhasil, pihak Polda Jateng bertindak cepat dengan mencopot jabatan Kasatreskrim Boyolali yang dijabat oleh AKP Eko Marudin, digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara. Mutasi Jabatan Kasatreskrim dituangka dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, kasus Kasatreskrim Polres Boyolali sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa institusi Kepolisian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tandas jenderal bintang dua itu.
Editor : Dhefi Nugroho