Solo — Kasus perampokan disertai pembunuhan di gudang rokok Kecamatan Serengan pada pertengahan November 2021 lalu, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Pelimpahan tersangka bersama dengan barang bukti dilakukan pada akhir Bulan Desember 2021 lalu.
“Sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah menjadi kewenangan dari pihak Kejari,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Dikatakan, pihak Kejari menetapkan berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Solo P21 pada pertengahan Desember 2021 lalu. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Dari pihak kami telah selesai. Saat ini, menjadi kewenangan Kejari,” kata Djohan.
Di sisi lain, Kasipidum Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto membenarkan bahwa penyidik Polresta Solo sudah melakukan pelimpahan kedua.
“Sudah, saat ini menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus perampokan itu terjadi pada Senin 15 di gudang rokok, Jalan Brigjend Sudiarto No. 202 Kelurahan Joyotakan, Serengan, Solo. Aksi perampokan tersebut menyebabkan meninggalnya satpam gudang, atas nama Suripto, serta hilangnya sebuah brankas berisi uang senilai sekitar Rp 300 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Wahyu Wibowo