Solo — Sidang dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa, bakal digelar secara online, pada Rabu (2/1) mendatang. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Prihatin, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Solo, Surya F Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu (19/1) lalu. Namun karena kedua tersangka masih menjalani masa isolasi di Rutan Solo, pada saat itu tersangka belum bisa didatangkan di persidangan. Isolasi selama 14 hari di Rutan Solo dilakukan sebagai prosedur antisipasi penularan Covid-19 di lingkup Rutan Solo.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, David Sapto Aji, mengatakan, jika sidang kedua tersangka kasus Menwa dilakukan secara online pada Rabu (2/2) mendatang.
“Besok Rabu, Mas, sidangnya online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Kepolisian, kedua tersangka, Faizal Pujut Juliono (FPJ) dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM) dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko