Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melalui surat keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, KPU menjadwalkan pemilu serentak tersebut bakal dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Meskipun penyelenggaraannya terbilang masih lama, segenap pihak penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) rupanya telah mulai bergerak untuk mempersiapkan pelaksanaan berbagai tahapan dalam pemilu tersebut. Tak terkecuali beberapa upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi munculnya informasi maupun berita bohong atau hoax politik, yang diprediksikan tetap akan mewarnai penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.
Antisipasi sejak dini terhadap munculnya informasi hoax politik tersebut juga mulai dilakukan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo. Langkah yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi kepada segenap masyarakat.
“Langkah untuk mengantisipasi maraknya hoax politik yang kami lakukan salah satunya dengan menggalakkan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Solo, Arif Nuryanto, saat dihubungi Timlo.net, Rabu (2/2).
Dalam sosialisasi tersebut, cara menangkal hoax di antaranya dilakukan dengan cara melakukan cek fakta dalam mengenali suatu informasi yang disajikan dalam bentuk berita.
Selain itu Bawaslu Kota Solo juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat (ormas), tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga kaum milenial untuk diajak lebih teliti dalam menyikapi suatu informasi yang tengah beredar di masyarakat. Tujuannya agar para tokoh atau para penggerak organisasi dapat mengajak masyarakat untuk lebih mudah menyikapi suatu informasi.
Editor : Dhefi Nugroho