Kamis, Juni 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemakaian Cantrang Dilarang, Izin Tangkap Ikan Dipermudah

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
6 Februari 2022 | 06:39
in Nasional, Umum
Pemakaian Cantrang Dilarang, Izin Tangkap Ikan Dipermudah

Foto: Humas KKP

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Proses dan mekanisme perizinan usaha perikanan tangkap ikan diklaim semakin cepat dan mudah. Selain perizinan secara online, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan melakukan jemput bola dengan menggelar gerai percepatan pengurusan izin untuk memfasilitasi nelayan pantai utara jawa (pantura), khususnya Tegal yang sebelumnya menggunakan alat tangkap cantrang.

Gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang. “Lalu pada 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dilansir dari laman InfoPublik, Sabtu (5/2/2022).

BacaJuga

Waduk Gajah Mungkur akan Dibangun PLTS Terapung, Warga Menolak Keras

Cegah Kecelakaan Air, Nelayan Waduk Kedung Ombo Terima Bantuan Pelampung dan Perahu Karet

Cuaca Buruk, Ombak Capai 4 Meter, Nelayan Diimbau Tunda Melaut

Berdasarkan data, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal. Namun hanya 6 unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Seperti fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Proses perizinan dijaminnya tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

“Mengingat masih minimnya kesadaran pelaku usaha mengurus perizinannya sendiri, pekan kemarin bersama Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, kami gelar sosialisasi mengenai perizinan ini,” tambah Zaini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Dhefi Nugroho
Tags: cantrangKKPNelayan

Previous Post

Temuan Kasus Antraks di Gunung Kidul, Kementan Terjunkan Tim Medis

Next Post

Partikel Virus COVID-19 Sering Ditemukan di Luar Ruang Isolasi

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Waduk Gajah Mungkur akan Dibangun PLTS Terapung, Warga Menolak Keras

Waduk Gajah Mungkur akan Dibangun PLTS Terapung, Warga Menolak Keras

25 Mei 2023
Cegah Kecelakaan Air, Nelayan Waduk Kedung Ombo Terima Bantuan Pelampung dan Perahu Karet

Cegah Kecelakaan Air, Nelayan Waduk Kedung Ombo Terima Bantuan Pelampung dan Perahu Karet

10 Maret 2023

Cuaca Buruk, Ombak Capai 4 Meter, Nelayan Diimbau Tunda Melaut

6 Januari 2023

Bantu Nelayan, Pemprov Siapkan Aplikasi Siandin

24 Desember 2022

Begini Asal Mula Adanya Branjang Apung di WGM

22 September 2022

Nekat Gunakan Branjang Apung di Waduk Gajah Mungkur Bakal Ditindak Tegas

20 September 2022
Next Post
Klaster Ponpes Kauman Solo, 38 Santriwati Diisolasi di Asrama Haji Donohudan

Partikel Virus COVID-19 Sering Ditemukan di Luar Ruang Isolasi

Terkini

Datangi Rudy, Pengurus Baru Golkar Solo Ingin Bersinergi dengan PDIP

Rudy Sebut Tak Menutup Kemungkinan Golkar dan PDIP akan Berkoalisi

1 Juni 2023
Cuaca Panas Jadi Hambatan Atlet NPC Indonesia, Asupan Nutrisi dan Cairan Dipantau

Cuaca Panas Jadi Hambatan Atlet NPC Indonesia, Asupan Nutrisi dan Cairan Dipantau

1 Juni 2023
BRM Kusumo Putro: Segera Sahkan Perdes BUMDes Berjo!

BRM Kusumo Putro: Segera Sahkan Perdes BUMDes Berjo!

1 Juni 2023
Datangi Rudy, Pengurus Baru Golkar Solo Ingin Bersinergi dengan PDIP

Datangi Rudy, Pengurus Baru Golkar Solo Ingin Bersinergi dengan PDIP

1 Juni 2023
Krisdayanti Minta Darah di PMI Digratiskan, Ini Alasannya

Krisdayanti Minta Darah di PMI Digratiskan, Ini Alasannya

1 Juni 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved