Timlo.net – Seorang pemuda berinisial J (21) ditangkap polisi lantaran menjual barang-barang elektronik hasil curiannya melalui media sosial. Pelaku ditangkap di rumahnya oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Barang-barang elektronik tersebut milik seorang perawat yang dilaporkan telah dicuri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah Camera Canon 750D, 1 Set Computer Gaming GTX 1050, 1 buah Camera Canon EF 50 mm F/18 STM, 1 buah Futin digital Video Conversion Lens, 1 buah Lens Hood 58 mm, 1 buah Camera/Camcorder Tripod wt-3560, 1 buah Canon BG-E.18.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 27.500.000,” kata Kanitreskrim Polsek Malalayang, Ipda James Gosal, sebagaimana diberitakan suara.
Penangkapan terhadap J dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli di facebook.
“Tim pun langsung menelusuri keberadaannya dan langsung menangkap pelaku di kediamannya,” katanya.
