Karanganyar — Aparat Polres Karanganyar merazia mobil yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine, Jumat (18/2). Dalam razia yang dipusatkan di kawasan Terminal Jungke terjaring 10 kendaraan.
Petugas memberikan teguran dan peringatan kepada pengemudi 10 kendaraan yang terjaring razia itu agar melepas strobo, rotator, dan sirine. Perlengkapan itu tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan bahwa penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan pribadi dilarang.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penggunaan lampu strobo dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu,” ujarnya.
Dijelaskan, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan kepolisian. Sementara lampu isyarat merah dan sirine digunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Sedangkan lampu warna kuning digunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek, dan angkutan barang khusus.