Timlo.net – Perburuan tersangka kasus kejahatan penjualan alat peretasan akun aplikasi startup internasional membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RNS (21) yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal (FBI) dan Polisi Internasional (Interpol).
Mengutip dari laman ntmcpolri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan tersangka melakukan penjualan alat peretasan menggunakan bitcoin yang telah memakan korban 70 ribu lebih akun startup internasional.
“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara. Beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA, dan Inggris,” kata Asep, Jumat (18/2).
Akibat tindak pidana tersebut, total kerugian yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp 31 Miliar. Barang bukti yang disita yakni mulai dari ponsel hingga laptop yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.